Anggaran Infrastruktur Lebih Besar Dari Penanggulangan Kemiskinan, Hendra DS Usulkan Dilakukan Penambahan

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS mengatakan, meski sudah terdaftar didalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) RI, namun masih banyak juga warga miskin Kota Medan yang belum menerima bantuan.

Hal ini diketahui Hendra saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) maupun reses. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan ini kerap mendapat keluhan dari konstituennya karena tidak pernah mendapat bantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah kota (Pemko) Medan.

“Kenapa masih banyak warga miskin Kota Medan yang belum mendapatkan bantuan ? Padahal namanya sudah masuk dalam DTKS, kalau ditanya tunggu giliran atau istilah lainnya waiting list,” kata Hendra Selasa (15/8/2023).

Bisa jadi karena minimnya alokasi dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan untuk penanggulangan warga miskin yakni 10 persen dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dimana jumlah PAD Kota Medan hari ini sebesar Rp 2,5 triliun, jika diambil 10 persen berarti hanya Rp 250 Miliar saja yang diperuntukkan buat penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Angka ini menurut Hendra sangat tidak sebanding dengan anggaran perbaikan infrastruktur di Kota Medan yang nilainya hampir Rp 3 triliun.

Jangan nanti jalanan di Kota Medan semuanya bagus dan mulus, namun di pinggirnya banyak terdapat warga yang meminta-minta karena kemiskinan, itu yang tidak cocok, papar Hendra

“Infrastruktur oke lah, karena manfaatnya juga untuk masyarakat, tapi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan juga harus ditambah,”sebut Hendra.

Untuk itu anggota dewan yang duduk di badan anggaran (Banggar) ini mengusulkan agar anggaran untuk penanggulangan kemiskinan ini ditambah menjadi 20 persen dari nilai PAD.

Sebab kata anggota dewan yang duduk di komisi IV tersebut, saat ini Banggar DPRD Medan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Diharapkan usulan penambahan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan pada APBD 2024 mendatang dapat diterima, sehingga semua warga miskin kota Medan khususnya yang sudah terdaftar di DTKS tercover, imbuh Hendra.

Sejalan dengan itu, Hendra DS juga akan mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, sebab didalamnya masih memuat 10 persen dari nilai PAD untuk penanggulangan kemiskinan.

“Saya juga mengusulkan 10 persen dari nilai PAD yang termuat pada Perda No 5 tahun 2015 direvisi menjadi 20 persen, dengan demikian anggaran penanggulangan kemiskinan untuk warga Kota Medan terasa akan lebih maksimal,”tandas Hendra.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar