MEDAN (Portibi DNP) : Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting S.P menyatakan bahwa, temuan dugaan korupsi pada pekerjaan Puncak Pelangkah Gading di Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, sudah sesuai dengan spesifikasi.
“Pekerjaan tersebut sudah pernah diperiksa/diaudit oleh Inspektorat Karo dan sudah ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang disetorkan oleh rekanan ke kas daerah,” kata Munarta, lewat pesan WhatAspp, kemarin.
Namun, Munarta tidak merinci berapa yang sudah disetorkan oleh pihak rekanan ke kas daerah Kabupaten Karo.
Bahkan, Munarta juga tidak mau memberi jawaban tentang dirinya, apakah pernah diperiksa oleh pihak penyidik dari Polres Karo yang menangani kasus dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading atau tidak.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun pada pekerjaan Puncak Pelangkah Gading, ada beberapa temuan yang ditemukan, diantaranya :
– Ditemui kekurangan volume pekerjaan Plaza Kuliner sebesar Rp7.385.062.
– Terdapat kelebihan pembayaran kegiatan Amphiteater sebesar Rp9.859.969.88.
– Kelebihan penanaman rumput gajah sebesar Rp4.224.000 serta pembayaran sewa barak sebesar Rp2.200.000.
– Ditemukan kekurangan volume pekerjaan tempat parkir sebesar Rp512.103.12 dan kelebihan pekerjaan rumput gajah mini + tanah hunus tebal 5 cm sebesar Rp12.979.203.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE merasa tidak percaya dengan jumlah total temuan tersebut.
Pasalnya, anggaran pekerjaan Puncak Pelangkah Gading milyaran rupiah. “Gak percaya saya temuannya segitu,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/05/2025).
Atas ketidakpercayaannya tersebut, dirinya, melalui DPP LPK akan menyurati Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading yang ditangani oleh pihak Polres Karo.
“Jika saya baca di beberapa media online, masih ada dugaan korupsi lainnya yang terjadi pada pekerjaan Puncak Pelangkah Gading. Seperti, dugaan pekerjaan asal jadi, lokasi pekerjaan apakah milik pemerintah setempat. Jika hibah, apakah sudah sesuai dengan persyaratan/prosedur hibah,” ungkapnya.
Menurutnya, surat tersebut akan secepat mungkin dikirim ke Polda Sumut.
“Mudah-mudahan, dengan adanya surat tersebut dugaan korupsi pekerjaan di Puncak Pelangkah Gading bisa cepat terungkap. Apakah benar temuan pekerjaan sesuai dengan temuan Inspektorat Kabupaten Karo atau tidak. Jika tidak, maka DPP LPK akan meminta pihak Polda Sumut untuk se-segera mungkin menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Puncak Pelangkah Gading, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo,” ujarnya.
Dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading di Desa Kutambaru, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, sedang ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di grup Facebook KaroNews.
Disana, masyarakat bertanya-tanya tentang perkembangan kasus tersebut, khususnya terkait apakah kasus tersebut masih terus diusut, atau sudah ada perkembangan lebih lanjut.
Beberapa komentar juga menyatakan bahwa adanya dugaan pemborosan dana proyek Puncak Pelangkah Gading, karena bangunan yang dibangun tidak berfungsi dan sekarang terabaikan, seperti di Silalahi.
Komentar lain juga mendorong agar kasus ini terus diusut hingga ke akar-akarnya, dengan melibatkan pihak terkait seperti Bupati Karo Antonius Ginting.
Selain itu, ada juga yang mempertanyakan siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, dan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Secara umum, masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil, serta agar tidak terjadi lagi pemborosan dana proyek di masa depan.
Hal yang sama juga diutarakan oleh praktisi hukum Dedi K SH. Ia juga meminta agar dugaan ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Permintaan ini dikemukakannya, ketika diminta komentarnya, Rabu (14/05/2025).
Kata Dedi, meski sudah ada pengembalian yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atas temuan adanya dugaan korupsi di Puncak Pelangkah Gading, hal itu tidak menutup agar penyelidikan tidak ditindaklanjuti kembali.
“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tidak otomatis menghapuskan hukuman pidana bagi pelaku korupsi. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara tegas menyatakan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus dipidananya pelaku korupsi,” katanya.
Menurutnya, pada Pasal 4 UU Tipikor ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ia menjelaskan bahwa, pengembalian kerugian negara bertujuan untuk memulihkan keuangan dan perekonomian negara yang telah dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
“Pengembalian kerugian negara adalah upaya pemulihan yang dilakukan secara terpisah dari proses hukum pidana. Pelaku korupsi tetap bertanggung jawab secara pidana meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Oleh sebab itu, kita mendesak agar Polda Sumut segera mengambil alih penanganan dugaan korupsi di Puncak Pelangkah Gading,” ujarnya.
Sekadar latar, masih ingat kasus dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading di Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4 miliar lebih pada tahun 2021?.
Itu lho, laporan yang dibuat oleh Direktur LBH Karo Imanuel Elihu Tarigan dan beberapa orang wartawan yang bertugas di Kabupaten Karo.
Mereka melaporkan dugaan korupsi Puncak Pelangkah Gading ke unit Tipikor Polres Tanah Karo.
Laporan mereka sesuai dengan surat laporan bernomor 111/sp-dumas/Polres/2023 tertanggal (08/03/2023).
Menurut Imanuel, ada enam kegiatan yang dilaporkan ke unit Tipikor Polres Tanah Karo.
Namun, hanya tiga kegiatan saja yang diduga diperiksa oleh unit Tipikor Polres Karo.
Pemeriksaan, sesuai dengan tiga item kegiatan yang diduga dilaporkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Karo ke Polres Tanah Karo.
“Mengapa hanya tiga kegiatan saja yang diperiksa. Padahal, kami melaporkan ada enam kegiatan yang diduga terindikasi korupsi,” kata Imanuel, dikutip dari media online harianstar.com, Minggu (27/04/2025).
Dari hasil pemeriksaan ketiga item tersebut, Polres Tanah Karo menemukan adanya kerugian negara dan telah ditindaklanjuti dengan adanya pengembalian. (BP/Tim)




















