Kapolres Belawan Ultimatum DPO Pelaku Tawuran Yang Akibatkan Seorang Remaja Meninggal Dunia Agar Menyerahkan Diri

 

 

MEDAN(Portibi DNP):  Akibat tawuran  yang berujung maut disebabkan karena  saling ejek di media sosial antara dua kelompok remaja di Medan Deli, remaja bernama FMK (18) tewas akibat sabetan senjata tajam dalam insiden berdarah yang terjadi Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, mengungkapkan bahwa bentrokan bermula dari provokasi antar kelompok remaja yang menamakan diri mereka Kelompok Remaja Indenpenden (KRI) vs Warung Buk Jija (Warbuji), keduanya berbasis di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Awalnya hanya saling ejek di media sosial, lalu berkembang menjadi tantangan untuk bertemu dan tawuran. Dalam perjalanan menuju lokasi yang direncanakan, kelompok Remaja Independen bertemu dengan empat pemuda dari Wargubuji di Jalan Karya Bakti, Simpang Gang Tawon. Di situlah insiden berdarah terjadi,” ujar AKBP Oloan dalam keterangan pers nya didampingi Kapolsek Labuhan Kompol T Sibuea dan Kanit Reskrim Iptu Hamzah Bodi di Mako Polsek Medan Labuhan, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Polres Belawan Paparkan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Selama Sebulan Terakhir

Dalam bentrokan singkat tersebut, korban  diserang dengan senjata tajam oleh salah satu pelaku dari kelompok lawan bernama Khairil Syahdan (17).

Parang jenis gergaji itu menghantam bagian belakang kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.

Personil Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tujuh orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya yang diduga menjadi otak provokasi, bernama Angga, masih buron.

Disebutkan adapun 7 pelaku yang berhasil diamankan yakni KS (17), DF (17), MFA (17), FA (15), RR (18) dan MH (20) semuanya warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Kami terapkan Pasal 354 ayat 2 subsidair Pasal 353 ayat 3 junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.

Polisi juga menyita lima bilah senjata tajam termasuk empat klewang dan satu parang sisir, serta barang bukti lain seperti baju korban dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran.

Himbauan Kapolres Pelabuhan Belawan bagi masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, agar tidak mudah terprovokasi dan mencegah tindakan balas dendam.

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar