MEDAN(Portibi DNP): Aksi demo yang dilakukan PW KAMMI Sumut pada Jum’at (8/11/2024) mendesak Kejati Sumut melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut yang menelan anggaran hingga Rp 457 miliar.
Menurut para pengunjukrasa, dana pembelian lahan Medan Club tersebut bersumber dari APBD Sumut 2024 sebesar Rp 300 miliar dan dan sisanya Rp 157 miliar berasal dari APBD Sumut 2023.
Irwandi Sembiring dalam keterangannya menyampaikan, PW KAMMI Sumut merasa sangat khawatir dengan besarnya angka yang digunakan untuk transaksi tersebut, terutama karena pembelian Medan Club ini tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut.
Menurutnya, ini menandakan adanya kemungkinan penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat Sumut. Mereka menduga ada indikasi perbuatan melanggar hukum yang terjadi dalam proses pembelian tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran sebesar itu tanpa adanya dasar yang jelas dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi persoalan serius.
“Kami meminta Kejati Sumut untuk mengusut tuntas transaksi ini, agar tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang merugikan keuangan daerah,” ujar Irwandi dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga pengawasan dan pembela kepentingan rakyat, PW KAMMI Sumut berhak untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Massa juga mempertanyakan latar belakang pengambilalihan Medan Club oleh Pemprov Sumut.
Mereka menilai bahwa uang sebesar itu seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih mendesak dan berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat Sumut, seperti pendidikan, kesehatan, atau pengentasan kemiskinan.
Mereka mendesak agar Kejati Sumut segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembelian Medan Club tersebut, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembayarannya.**




















