Foto: Gedung DPRD Binjai / Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya di DPRD Binjai.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan konfirmasi kepada
penyedia jasa penginapan diketahui terdapat pertanggungjawaban biaya
penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Yaitu, data penginapan tidak ditemukan serta data penginapan ditemukan namun terdapat perbedaan biaya penginapan yang dibayarkan kepada penyedia dengan uraian sebagai berikut.
1) Sebanyak 36 pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak menginap berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak hotel sesuai dengan bukti bill pada dokumen pertanggungjawaban.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, pelaksana perjalanan dinas, pendamping, dan PPTK menyatakan bahwa perjalanan dinas benar dilaksanakan.
Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30 persen dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebanyak 36 orang sebesar Rp911.087.200.
2) Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan diketahui terdapat empat pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang mempertanggungjawabkan biaya
penginapan melebihi pembayaran senyatanya kepada penyedia jasa
penginapan sebesar Rp173.035.000.
Dengan demikian, terdapat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar
Rp1.084.122.200 (Rp911.087.200 + Rpl73.035.000).
Atas kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp1.084,122.200 pada Sekretariat DPRD telah disetorkan seluruhnya ke kas daerah.
BPK merekomendasikan kepada merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan pelaksana perjalanan terkait membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya. (Tim)
















