BINJAI (Portibi DNP) : Bukan hanya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No. 34 Tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan dan Perbup No. 1 Tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat.
Tetapi, Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star, beralamat di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diduga melanggar Perbup No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, diantaranya :
Pasal 11
1. Setiap kendaraan wajib parkir di tempat yang telah ditentukan.
2. Setiap orang dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 18
1. Pengelola tempat hiburan dan rekreasi, wajib :
a. Memiliki surat izin usaha.
b. Mengawasi dan menyampaikan himbauan kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata tajam, minuman beralkohol, narkotika serta untuk tidak melalukan praktek-praktek asusila dan tindak pidana lainnya.
c. Membatasi usia pengunjung sesuai jenis usaha hiburan.
d. Menjaga kebersihan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan usahanya.
(2) Pengelola Jasa Penyediaan Akomodasi, wajib :
a. Mengawasi dan menyampaikan himbauan kepada pengunjung untuk
tidak membawa senjata tajam, minuman beralkohol, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek asusila dan tindak pidana lainnya.
b. Memeriksa kelengkapan identitas setiap pengunjung yang datang.
C. Menjaga kebersihan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan usahanya.
(3) Pengelola Daya Tarik Wisata dan Jasa Makanan dan Minuman, wajib :
a. Mengawasi dan menyampaikan himbauan kepada pengunjung untuk
tidak membawa senjata tajam, minuman beralkohol, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek asusila dan tindak pidana lainnya.
b. Menjaga kebersihan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan usahanya.
(4) Pengelola Tempat Hiburan dan Rekreasi, Jasa Penyediaan Akomodas,
Daya Tarik Wisata dan Jasa Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilarang :
a. Melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan yang tercantum
dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan perizinan lainnya.
b. Membiarkan terjadinya praktik asusila dan tindak pidana lainnya.
c. Menyediakan fasilitas yang dapat mengundang terjadinya praktik asusila
dan tindak pidana lainnya.
d. Menerima pengunjung menggunakan seragam sekolah, seragam dinas
Pegawai Negeri Sipil, Tentara, atau Polisi.
(5) Setiap orang dilarang menyelenggarakan usaha pariwisata tanpa izin Bupati atau Pejabat yang berwenang, kecuali usaha yang tidak
memerlukan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (bersambung). (BP)


















