Keterangan : Pedagang yang menguasai jalan trotoar sebagai tempat dagangan dan sekaligus tempat tinggalnya.
Labuhanbatu ( Portibi DNP ):Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diminta tegas terkait menjamurnya para pedagang yang menguasai jalan trotoar sebagai tempat dagangannya sekalian tempat tinggal setiap harinya.
Pasalnya, dilihat dari tatanan keindahan kota Rantauprapat, kenyamanan serta keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan umum, sudah terganggu akibat menjamurnya para pedagang pedagang yang seenaknya membuka lapak jualan dengan memakai badan jalan umum dan jalan trotoar sebagai tempak dagangannya. Akibatnya, kota Rantau Prapat semrawut dan kerap terjadi kemacetan dibeberapa ruas badan jalan akibat dari penyempitan badan jalan yang dilakukan oleh para pedagang pedagang tersebut.
Pantau awak media dibeberapa ruas badan jalan khusus wilayah kawasan kota Rantauprapat, seperti hal jalan Urip Sumiharjo, jalan Siringgo ringo menuju jalan pasar Glugur Rantau Prapat itu, Senin (20/04/2024) terlihat pemandangan kumuh, menjamurnya lapak dagangan diruas badan jalan, dimana jalan trotoar dikota Rantauprapat tidak terlihat lagi dijalan tersebut akibat dikuasai oleh para pedagang dan jalan trotoar itu sudah bersatu dengan teras rumah sebagai tempat tinggal warga sebagai pedagang yang muncul bagikan jamur.
Dan , hal itu jelas jelas telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku tentang jalan yaitu Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang jalan sesuai pasal 11 yang berbunyi ayat 1 setiap jalan harus memiliki bagian bagian jalan keperluan peningkatan kapasitas jalan dan keselamatan pengguna jalan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 2
harus memiliki, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan. Dan, pedagang yang memfaatkan jalan Trotoar dan badan jalan umum sebagai tempat dagangannya harus mempunyai izin dari penyelenggar tentang jalan.
Berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu tanggal 19 April 2024 nomor 500.11.18.1/1/DISHUB/ 2024 perihal Himbauan kepada para pedagang se Kabupaten Labuhanbatu, khususnya dijalan pasar Glugur, jalan urip sumiharjo dan jalan WR Supratman , jalan Ahmad Yani dan sepanjang jalan SM Raja juga tampa terkecuali seluruh para pedagang se Kabupaten Labuhanbatu yang memakai badan jalan dan jalan trotoar sebagai tempat dagangannya dan tinggal tinggalnya dengan mengkuasai jalan trotoar tersebut agar para pedagang segera melakukan pembongkaran terhadap dagangan dengan memakai badan jalan trotoar sebagai tempat dagangannya.
Mirisnya, warga sebagai pedagang yang muncul seperti jamur itu, bahkan tidak peduli dengan himbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Bahkan, parahnya lagi warga, seolah olah melawan dengan peraturan yang ada tentang lapak dagangannya, padahal para pedagang tersebut satu senpun tidak pernah mau membayar sebagai restribusi untuk pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Labuhanbatu sebagai tambahan pendapatan daerah. Namun, ironisnya, para pedagang yang menjamur dijalan badan jalan trotoar itu, tidak hiraukan Himbauan Pemkab Labuhanbatu.
“Bila diperintahkan dan diperlukan, kami sebagai Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Labuhanbatu, siap menjalankan penggusuran dan pembongkaran lapak dagangan yang menggunakan badan jalan trotoar tersebut “, ucap Kepala satuan polisi pamong praja Pemkab Labuhanbatu M Yunus, saat dikonfirmasi kemaren di ruangan kantornya terkait menjamurnya pedagang yang menguasai badan jalan trotoar sehingga kerap menggangu arus lalu lintas sebagai pengguna dan manfaat jalan tersebut.
Berita : Mora Tanjung




















