Foto Ilustrasi/net
BINJAI (Portibi DNP) : Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, SMK Negeri 2 Binjai, diketahui mendapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar Rp2.164.386.331.
Hal itu tertulis pada Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2022. Berdasarkan lampiran Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) di SMK Negeri 2 Binjai, diketahui dana BOS tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.719.549.583, belanja pegawai sebesar Rp0, dengan total sebesar Rp1.719.549.583.
Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp237.824.977, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp195.029.696, total sebesar Rp432.854.673, grand total sebesar Rp2.152.404.256.
Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp11.982.075, sisa saldo sebesar Rp11.982.075 dan administrasi sebesar Rp0.
Sementara, berdasarkan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 diketahui bahwa, SMK Negeri 2 menggunakan dana BOS tersebut untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp89.600.000.
Guna mengetahui apa saja belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal aset tetap dan lainnya, yang dibeli dan bayarkan, media online portibi.id, lalu melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Binjai, Rully Novar, lewat pesan WhatsApp, Senin (30/10/2023).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan apapun, meski pesan sudah berceklist dua. (BP)
















