KARO (Portibi DNP): Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan indikasi ketidakpatuhan dalam tata kelola pemungutan retribusi wisata pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo.
Berdasarkan LHP BPK Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, realisasi retribusi tempat rekreasi dan olahraga Pemkab Karo Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,12 miliar dari target Rp3,41 miliar.
Namun, BPK mencatat adanya mekanisme pemungutan di lapangan yang tidak sesuai dengan prosedur baku operasional.
Dalam uji petik BPK di objek wisata Air Terjun Sipiso-piso, petugas di lapangan ditemukan menampung uang tunai dari pengunjung yang tidak memiliki fasilitas perbankan digital.
Petugas kemudian menalangi pembayaran tersebut menggunakan aplikasi mobile banking pribadi ke kode QRIS Rekening Penampung Penerimaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selain itu, BPK menemukan bahwa pengunjung yang telah membayar tidak diberikan karcis retribusi resmi, melainkan hanya ditandai dengan stiker di kendaraan.
Praktik serupa terindikasi terjadi di empat destinasi wisata unggulan, yaitu Bukit Gundaling, Danau Lau Kawar, Air Terjun Sipiso-piso, dan Pemandian Air Panas Semangat Gunung/Doulu.
BPK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan penerimaan daerah serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pihak pengelola objek wisata menyatakan kebijakan tidak mencetak karcis dilakukan untuk mendorong sistem pembayaran mandiri secara digital.
Namun, keterbatasan sarana membuat petugas mengambil langkah pintas menerima pembayaran tunai via rekening pribadi.
Atas temuan tersebut, Bupati Karo melalui kepala perangkat daerah terkait menyatakan sepakat dengan LHP BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pengawasan internal.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Disbudporapar Kabupaten Karo mengenai langkah penanganan temuan tersebut.(red/tim)
























