Iswanda Ramli : Salah Satu Tugas Pemko Medan Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warganya

 

MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Iswanda Ramli SE menilai salah satu tugas pemerintah kota (Pemko) Medan adalah memberikan jaminan kesehatan bagi warganya.

Untuk itu ia menekankan Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Hal ini katanya sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yann menekankan Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

Sebab Perda ini bertujuan  meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Iswanda Ramli saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Teratai Ujung Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Minggu (18/10/2026).

Untuk itu, Sekretaris Komisi II DPRD Medan yang salah satunya membidangi Kesahatan ini mengajak masyarakat menggunakan Universal Health Coverage (UHC) sebagai fasilitas kesehatan gratis.

“Sebab dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bapak-Ibu warga kota Medan kini bisa berobat ke rumah sakit,”kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan yang akrab disapa Nanda ini.

Ia pun mendorong rumah sakit yang ada di kota Medan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang ingin berobat.

Sebab sampai hari ini banyak masyarakat mengeluh karena tidak mendapat pelayanan maksimal dari rumah sakit. Banyak masyarakat mengeluh karena tidak ada kamar saat akan menjalankan rawat inap di rumah sakit.

Padahal kata Nanda, program UHC yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada 1 Desember 2022 lalu, menjamin masyarakat agar bisa berobat di rumah sakit dengan menggunakan KTP.

Apalagi didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2030 ini, ada tertuang visi-misi wali kota dan wakil wali kota Medan tentang UHC Primer.

“Namun dalam pembahasanya kami menekankan UCH Primer ini harus menjadi prioritas pelayanan kesehatan,”ungkap Wakil Ketua Pansus Ranperda RPJMD Medan tahun 2025-2030 tersebut.

Kalau selama ini kata Nanda masyarakat yang melalukan rawat inap dibatasi tiga sampai empat hari oleh pihak rumah sakit, namun melalui UHC Primer ini diharapkan dapat dilayani sampai benar-benar sembuh.

“Jadi kepada bapak-ibu Warga Dapil V meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia dan Medan Selayang ini jika mengalami kendala di rumah sakit, silakan hubungi saya, untuk masyarakat kita siap membantunya,”tukas.

Hadir dalam giat tersebut Camat Medan Polonia diwakili kolonial Rangga, Lurah Sei Rejo diwakili Citra Fabian, mewakili Dinas Kesehatan dr Martha Boru Nainggolan Kasi Trantip Kelurahan Sari Rejo Hasan, Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat Ustadz Bahrudin, unsur pejabat di Pemko Medan,serta dihadir raturan masyakat lainnya.

Diketahui Perda ini memiliki XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar