LHP BPK Ungkap Potensi Kebocoran Retribusi Sampah di Kabupaten Karo, APH Didesak Usut Dugaan Pemotongan Langsung

 

​KARO (Portibi DNP): Tata kelola pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mekanisme pemungutan retribusi daerah senilai Rp2,31 miliar tersebut dinilai berpotensi mengalami kebocoran akibat tidak tersedianya payung hukum kerja sama dan skema penyetoran yang belum sesuai aturan.

​Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, DLH Karo tercatat belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan pihak ketiga pemungut retribusi. Selain itu, imbal jasa pemungutan belum dialokasikan secara khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Dalam laporan tersebut, BPK mengindikasikan adanya praktik pemotongan imbal jasa secara langsung oleh pihak ketiga dari hasil kutipan di lapangan sebelum sisa penerimaan disetorkan ke Kas Daerah.

​Skema pemotongan langsung ini dinilai bertentangan dengan mekanisme baku pengelolaan keuangan daerah. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, seluruh hasil penerimaan retribusi wajib disetorkan secara utuh (bruto) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

​Ketidaksesuaian prosedur ini memicu kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait potensi kerugian keuangan daerah serta celah penyalahgunaan wewenang. Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, diharapkan dapat menindaklanjuti temuan LHP BPK tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran retribusi sampah tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo serta pihak-pihak terkait mengenai tindak lanjut atas temuan LHP BPK tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 menyajikan anggaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Rp2.798.095.000, dengan realisasi Rp2.313.706.000.

Hasil pemeriksaan atas pencatatan, pembukuan, dan cek fisik secara uji petik yang dilakukan BPK terkait retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup, menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi tetapi tidak termasuk dalam penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan.

Selain itu, penerimaan retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga di setor ke RKUD secara bruto.

Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga dapat dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pihak ketiga pada Dinas Lingkungan Hidup bertugas untuk memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Penunjukkan pihak ketiga dilakukan melalui surat tugas yang diterbitkan setiap bulan per kecamatan berdasarkan rekomendasi koordinator kecamatan dan mengacu pada struktur petugas sebelumnya.

Selain itu dibuat juga fakta integritas yang mengatur kewajiban penyetoran retribusi, target penerimaan serta pemberian alat kutip berupa karcis dan lainnya.

Selain surat tugas, Dinas Lingkungan Hidup juga membuat fakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing koordinator diantaranya memuat tentang kewajiban penyetoran retribusi, penetapan target retribusi, pemberian alat kutip berupa karcis dan lainnya.

Dinas Lingkungan Hidup Karo diduga tidak pernah menganggarkan dan merealisasikan imbal jasa kepada pihak ketiga yang bertugas sebagai pemungut retribusi.

Dinas hanya menyampaikan target retribusi yang harus dicapai kepada pihak ketiga.

Setoran retribusi yang disampaikan kepada dinas terkait tidak sebesar bruto karena pihak ketiga sudah menyesuaikan bagian imbal jasanya sendiri.

Dinas terkait tidak pernah mengetahui besaran imbal jasa yang diperoleh pihak ketiga atas pemungutan retribusi yang telah dilakukan.

Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya:

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 58 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 66 ayat (1), ayat (4) dan (5).

Permasalahan di atas mengakibatkan, diantaranya:

Berpotensi kekurangan penerimaan retribusi yang dipungut oleh pihak ketiga karena retribusi tidak disetor secara bruto.

Hal tersebut disebabkan:

Kepala perangkat daerah terkait diduga belum membuat kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah, dan menganggarkan imbal jasa pihak ketiga melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Perangkat Daerah terkait menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karo agar memerintahkan:

Kepala Perangkat Daerah terkait untuk membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar