LANGKAT (Portibi DNP) : Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Selesai, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam.
Meski menyerap dana negara mencapai Rp1,545 miliar lebih, akuntabilitas penggunaan anggaran di sekolah tersebut dinilai menyimpan sederet kejanggalan serius, mulai dari pola penumpukan belanja di penghujung tahun hingga rincian pemotongan pajak yang tertulis Rp0.
Praktisi Hukum, Dedi, S.H, menilai fakta-fakta yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemprov Sumut TA 2025 mencerminkan adanya indikasi red flags atau sinyal bahaya yang tebal dalam kacamata hukum pidana korupsi.
”Ini tidak boleh berhenti pada wacana publik atau riak audit administratif semata. Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejari Langkat, Kejati Sumut, maupun Ditreskrimsus Polda Sumut harus segera merespons dengan tindakan pra-penyidikan,” tegas Dedi kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Modus Klasik ‘Budget Burning’ dan Anomali Pajak Rp0
Berdasarkan data LHP BPK Nomor: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tercatat penumpukan realisasi belanja modal SMAN 1 Selesai melonjak drastis pada Semester II (penutupan tahun).
Dari total Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp341,73 juta, sebanyak 88 persen (Rp301,51 juta) baru dihabiskan di akhir tahun. Pola serupa terjadi pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin, di mana Rp132,96 juta dari total Rp196,95 juta direalisasikan pada semester akhir.
Menurut Dedi, penumpukan belanja di penghujung tahun (budget burning) secara audit forensik merupakan modus klasik yang memicu pengeluaran fiktif, mark-up harga, hingga rekayasa transaksi formalitas (pro-forma accounting).
Tak hanya itu, pencatatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang tertera bernilai Rp0 pada belanja barang/aset ratusan juta rupiah dianggap sebagai anomali hukum administrasi perpajakan yang fatal.
”Jika pajak dicatat nihil, hanya ada dua kemungkinan, terjadi pengabaian penyetoran ke kas negara yang berpotensi merugikan negara, atau ada cacat administratif yang mengindikasikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) direkayasa tidak sesuai format baku,” tambah Dedi.
Bukan Sampel BPK, Justru Pintu Masuk APH
Dokumen BPK Nomor: 93.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 juga mengungkap temuan pelanggaran pada 14 dari 25 sekolah sampel di Sumut, mulai dari SPJ fiktif, honorarium ilegal, hingga kelalaian pajak.
Meski SMAN 1 Selesai tidak masuk dalam 25 sampel uji petik fisik tersebut, Dedi menegaskan hal itu bukan bukti bahwa sekolah tersebut bersih. Ketidakmasukan dalam sampling BPK justru membuka ruang penuh bagi Jaksa dan Polisi untuk melakukan verifikasi fisik (physical verification) secara independen.
Kepala Sekolah Bungkam Soal Teknis, Berdalih “Sudah Diperiksa”
Guna menguji asas transparansi, redaksi portibi.id telah melayangkan 5 poin konfirmasi tertulis via WhatsApp kepada Kepala SMAN 1 Selesai, Hj. Yulizar, S.Pd, pada Senin (28/9/2026). Konfirmasi mencakup keabsahan SPJ, daftar vendor SIPLah, alasan penumpukan belanja, alur kas, hingga bukti penyetoran pajak.
Namun, Yulizar memilih tidak menjawab satu pun pertanyaan teknis tersebut dan memberikan tanggapan defensif.
”Kami udah diperiksa KPK dan Inspektorat yang tahun 2025. Kenapa memangnya. Sampai malam-malam kami waktu itu pemeriksaan. Kalau data rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS bisa dilihat di Portal BOS. Semua udah dibelanjakan dan sudah pemeriksaan,” ujar Yulizar singkat.
Menanggapi sikap tersebut, pakar hukum mengingatkan bahwa klaim “pernah diperiksa” tidak menggugurkan dugaan tindak pidana baru. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian negara maupun pemeriksaan internal tidak menghapuskan pidana bagi pelaku jika ditemukan unsur melawan hukum.
Desakan Audit Forensik dan Panggil Vendor
Atas temuan ini, Dedi mendesak pihak kejaksaan dan kepolisian untuk segera memanggil Kepala Sekolah, Bendahara BOS, serta Vendor pengadaan barang di SIPLah, sekaligus melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen SPJ dan cek fisik ketersediaan barang di lapangan.
”Jangan biarkan sisa-sisa anggaran pendidikan yang sejatinya untuk mutu belajar anak bangsa menguap akibat celah administrasi dan sikap tertutup pengelola anggaran,” tutup Dedi.
Data Rekapitulasi Realisasi Dana BOS SMAN 1 Selesai (TA 2025)
(Sumber: LHP BPK RI No: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026)
Total Penerimaan: Rp1.545.480.000
Belanja Operasi: Rp1.006.799.000
Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp196.951.000 (Semester II: Rp132.963.000)
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp341.730.000 (Semester II: Rp301.514.000)
Pencatatan PPN & PPh: Rp0 / –
(red/tim)




















