LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya pertanggungjawaban belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai kondisi senyatanya di SMPN 3 Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Temuan tersebut tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor : 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan BPK, yang dikutip dari LHP tersebut di atas.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, cek fisik dan permintaan keterangan terhadap Kepala Sekolah, bendahara dan pengurus barang pada dua SD dan enam SMP menunjukkan adanya permasalahan sebagai berikut.
1) Pengeluaran kas tidak didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap.
2) Aset yang dibeli dari dana BOSP tidak ada.
3) Barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada nota pembelian.
4) Nilai pada nota pembelian berbeda dengan catatan Buku Kas Umum (BKU).
5) Dan, terdapat selisih harga barang yang dibeli dengan harga yang sebenarnya.
Berdasarkan permasalahan di atas, BPK menemukan adanya dugaan penggunaan dana BOSP yang tidak tidak sesuai kondisi senyatanya dibeberapa sekolah, diantaranya, di SMPN 3 Sei Bingai sebesar Rp126.248.000 dan telah disetorkan seluruhnya ke kas daerah.
Atas pemberitaan ini, redaksi media online portibi.id tetap membuka ruang hak jawab dan siap membuat klarifikasi susulan.
Redaksi media online portibi.id akan segera memperbarui berita ini jika pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memberikan pernyataan resmi.(red/tim)


















