LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan informasi yang di dapat dari narasumber, SDN 050703 Kepala Sungai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga tidak memfungsikan komite sekolah.
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang komite sekolah, sekolah wajib memfungsikan komite sekolah.
Dimana, Komite sekolah berfungsi sebagai lembaga mandiri yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan (sarana/prasarana), serta pengawasan.
Selain dugaan tidak memfungsikan komite sekolah, Kepala SDN 050703 Kepala Sungai diduga memegang stempel komite sekolah.
Berdasarkan dugaan tersebut, wartawan media online portibi.id lalu melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 050703 Kepala Sungai, Misbah, via pesan WhatsApp, Jumat (04/09/2026).
Berdasarkan konfirmasi tersebut, Kepala SDN 050703 Kepala Sungai, Misbah, lalu menghubungi wartawan. Lantaran tidak terangkat, ia pun menulis pesan WhatsApp kepada wartawan.
“Jumpa aja kita senin, enak saya jelaskan ke abang,” katanya, via pesan WhatsApp.
Mendapati pesan tersebut, wartawan lalu mencoba meminta agar Kepala SDN 050703 Kepala Sungai, Misbah, menjelaskan secara detail via pesan WhatsApp mengenai dugaan tersebut.
Namun, Kepala SDN 050703 Kepala Sungai, Misbah, tetap ingin bertemu.
“WhatsApp payah bang, enaknya jumpa langsung, jadi saya juga tahu sama abang, abang juga tahu sama saya, konfirmasi itu enaknya kita jumpa bang, ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Kepala SDN 050703, Misbah, didapati keterangan bahwa, pemberitaan ini masih membutuhkan klarifikasi mengenai dugaan komite sekolah tidak berfungsi di SDN 050703 Kepala Sungai.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SDN 050703 Kepala Sungai telah memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut di atas.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi ataupun bantahan dari pihak SDN 050703 Kepala Sungai, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)























