Terkait Penggunaan Dana BOS Tahun 2025, Ini Penjelasan pihak SMAN 3 Binjai

 

BINJAI (Portibi DNP) : Pihak SMAN 3 Binjai, kepada wartawan menjelaskan bahwa, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMAN 3 Binjai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dimana, Permendikbud Nomor 8 tahun 2025, keluar di bulan Mei tahun 2025, digunakan untuk Semester 2 tahun 2025, yaitu, Juli – Desember.

“Sementara, di bulan Januari-Juni tahun 2025, masih memakai aturan lama yang memungkinkan maximal 40 persen digunakan untuk anggaran pembayaran honor. Jadi, pembayaran honor di bulan Januari-Juni tahun 2025, kita gunakan sekitar 30 persenan,” kata salah seorang pihak SMAN 3 Binjai kepada wartawan, sambil meminta namanya tidak dicantumkan, Jumat (14/08/2026).

Ia berharap, semoga, dengan penjelasan ini, tidak ada salah penafsiran dalam penghitung penggunaan dana BOS tahun 2025 untuk pembayaran honor di SMAN 3 Binjai.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar