BINJAI (Portibi DNP) : Pihak SMAN 3 Binjai, kepada wartawan menjelaskan bahwa, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMAN 3 Binjai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana, Permendikbud Nomor 8 tahun 2025, keluar di bulan Mei tahun 2025, digunakan untuk Semester 2 tahun 2025, yaitu, Juli – Desember.
“Sementara, di bulan Januari-Juni tahun 2025, masih memakai aturan lama yang memungkinkan maximal 40 persen digunakan untuk anggaran pembayaran honor. Jadi, pembayaran honor di bulan Januari-Juni tahun 2025, kita gunakan sekitar 30 persenan,” kata salah seorang pihak SMAN 3 Binjai kepada wartawan, sambil meminta namanya tidak dicantumkan, Jumat (14/08/2026).
Ia berharap, semoga, dengan penjelasan ini, tidak ada salah penafsiran dalam penghitung penggunaan dana BOS tahun 2025 untuk pembayaran honor di SMAN 3 Binjai.(red/tim)















