DPN LPK Minta APH Periksa Penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 3 Binjai

 

BINJAI (Portibi DNP) : Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Binjai.

Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN LPK, Norman Ginting SE, kepada wartawan, ketika diminta Komentarnya, Jumat (14/08/2026).

Kata, Norman, pembayaran honor tahun 2025 di sekolah negeri melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran diduga melanggar ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Menurut, Norman, dalam hal ini, APH bisa melakukan pemeriksaan terhadap pegawai honor yang ada di SMA Negeri 3 Binjai.

“Tanya, berapa jumlah pegawai honor yang ada di SMA Negeri 3 Binjai dan berapa honor yang diterima setiap bulannya pada tahun 2025,” katanya.

Selain itu, Norman, juga meminta kepada APH untuk memeriksa seluruh penggunaan dana BOS di SMA Negeri 3 Binjai.

“Jadi, bukan hanya di tahun 2025 saja. Tetapi, penggunaan dana BOS di tahun sebelumnya, APH juga harus melakukan pemeriksaan,” pintanya.

Norman, berharap, dalam pemeriksaan nanti, APH jangan hanya berfokus pada pengembalian saja.

Tetapi, fokus juga terhadap penegakan efek jera. “Penegakan efek jera sangat penting, agar pelaku pelanggaran hukum tidak mengulangi perbuatannya dan orang lain takut untuk berbuat serupa. Tangkap dan penjarakan,” ujarnya.

Sekadar latar, pembayaran honor tahun 2025 di SMA Negeri 3 Binjai diduga melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran.

Dugaan ini berdasarkan data yang tertulis pada aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut rincian penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMA Negeri 3 Binjai dikutip dari aplikasi yang dikelola oleh KPK dan terhubung dengan server Kemdikbud.

Tahap I

Jumlah dana yang diterima sekolah :

Rp690.825.000

Jumlah siswa penerima :

915

Tanggal pencairan :

22 Januari 2025

Rincian Penggunaan

Penerimaan peserta didik baru :

Rp11.280.000

Pengembangan perpustakaan :

Rp136.360.500

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :

Rp9.600.000

Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :

Rp36.170.100

Administrasi kegiatan sekolah :

Rp103.569.500

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :

Rp1.400.000

Langganan daya dan jasa :

Rp29.703.900

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :

Rp15.522.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran :

Rp56.850.000

pembayaran honor :

Rp209.580.000

Total Dana :

Rp610.036.000

Tahap II

Jumlah dana yang diterima sekolah :

Rp690.825.000

Jumlah siswa penerima :

915

Tanggal pencairan :

08 Agustus 2025

Rincian Penggunaan

Penerimaan peserta didik baru :

Rp4.097.000

Pengembangan perpustakaan :

Rp341.250.200

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :

Rp20.500.000

Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :

Rp28.618.400

Administrasi kegiatan sekolah :

Rp141.444.500

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :

Rp0

Langganan daya dan jasa :

Rp29.703.900

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :

Rp53.500.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran :

Rp14.500.000

pembayaran honor :

Rp.138.000.000

Total Dana :

Rp771.614.000

Dari rincian di atas, salah satunya, terdapat penggunaan untuk pembayaran honor, dengan total sebesar Rp347.580.000 (tahap I Rp209.580.000 + tahap II Rp138.000.000).

Pembayaran honor inilah yang diduga melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran, sesuai ketentuan yang diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 tahun 2025.

Dimana, total pagu anggaran dana BOS yang diterima SMA Negeri 3 Binjai pada tahun 2025 sebesar Rp1.381.650.000 (tahap I Rp690.825.000 + tahap II Rp690.825.000), jika dibagikan 20 persen, maka hasil Rp276.330.000 (total pagu anggaran Rp1.381.650.000 x 20 persen).

Sementara, hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 3 Binjai, mengenai kebenaran atas dugaan data uraian realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS 2025 yang terdapat pada aplikasi yang dikelola secara resmi oleh KPK tersebut.

Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMA Negeri 3 Binjai telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan data realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS tahun 2025 yang telah diuraikan.

Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMA Negeri 3 Binjai, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar