Asahan (Portibi DNP): Polemik sengketa lahan yang melibatkan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) di Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa kelompok yang mengatasnamakan kelompok tani atau penggarap lahan di area perkebunan PT BSP pada Kamis, 13 Agustus 2026, sempat diwarnai ketegangan.
Dalam pemberitaan Portibi Indonesia, aksi yang berlangsung di akses menuju Kantor HRD PT BSP tersebut disebut melibatkan sekitar 200 orang. Pihak perusahaan menyiapkan sekitar 150 personel keamanan untuk mengantisipasi situasi. Pemberitaan itu juga menyebut terjadi aksi saling dorong dan lempar batu sebelum aparat kepolisian turun menenangkan kedua pihak.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Massa Aksi, Khairul Sukri, S.H., atau yang biasa di kenal dengan panggilan Incek Mocin meminta seluruh pihak tidak memperluas persoalan agraria menjadi konflik sosial.
Menurut Mocin, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, sementara perusahaan juga memiliki hak untuk menjaga keamanan pekerja, fasilitas dan asetnya. Namun kedua kepentingan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Tetapi hak menyampaikan aspirasi harus berjalan tertib, damai dan bertanggung jawab. Jangan sampai sengketa agraria berubah menjadi konflik sosial yang justru merugikan masyarakat sendiri,” ujar Khairul Sukri.
UU Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi sekaligus menempatkannya sebagai hak yang harus dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan serta dalam suasana yang aman, tertib dan damai.
Persoalan yang terjadi tidak tepat apabila dibingkai semata-mata sebagai pertentangan antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, terdapat persoalan hukum pertanahan yang harus terlebih dahulu dijawab secara objektif, mulai dari riwayat tanah, alas hak, status HGU, keputusan administrasi pertanahan, pendaftaran tanah hingga kewenangan pemerintah dalam menentukan status hak atas tanah.
“Jangan sederhanakan persoalan ini menjadi rakyat melawan perusahaan. Itu cara pandang yang terlalu sederhana. Yang harus kita lihat adalah dokumen hukumnya. Siapa yang mempunyai alas hak?, Bagaimana riwayat tanahnya?, Bagaimana status HGU-nya?, Apa keputusan administrasi pertanahannya? Semua itu harus diuji berdasarkan hukum, bukan berdasarkan jumlah massa,” katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak manajemen PT BSP menyatakan bahwa perusahaan sedang menjalani proses pembaruan HGU, sementara kewenangan penerbitan keputusan mengenai HGU berada pada ranah Kementerian ATR/BPN. Pihak perusahaan juga menyatakan membuka ruang dialog dengan tujuh perwakilan massa aksi.
Bagi Khairul, fakta tersebut penting untuk dilihat secara proporsional.
“Kalau perusahaan masih membuka ruang audiensi dan menyerahkan persoalan legalitas kepada mekanisme hukum, jangan kemudian ruang dialog itu ditutup dengan benturan di lapangan. Kalau ada pihak yang merasa mempunyai hak, mari buktikan, ” Ujarnya.
Mocin juga menegaskan, persoalan HGU merupakan persoalan hukum agraria yang memiliki mekanisme tersendiri.
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah serta memperbarui sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PP Nomor 40 Tahun 1996 mengenai HGU, HGB dan Hak Pakai atas Tanah.
Karena itu, status hukum sebuah bidang tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penguasaan fisik ataupun klaim sepihak.
“Penguasaan fisik bukan satu-satunya parameter kepemilikan atau hak atas tanah. Dalam hukum agraria ada alas hak, keputusan pemberian hak, pendaftaran, riwayat tanah dan kewenangan pejabat pertanahan. Jadi jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan dengan dokumen justru diputuskan oleh siapa yang paling banyak membawa massa”, ujar Incek Mocin sapaan akrabnya. AR




















