Nias Selatan(Portibi DNP): Dunia pendidikan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Sebanyak 95 guru SMA-SMK di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV tercantum dalam daftar ASN yang disebut terindikasi judi online (judol) berdasarkan hasil screening aliran dana pada rekening ASN yang disampaikan melalui PPATK.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 800.1.6.2/047/DISDIKNI/2026 tentang Penyampaian Hasil Screening Aliran Dana pada Rekening ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh PPATK.
Surat yang ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan Sumatera Utara, termasuk Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai XIV, tersebut secara tegas meminta agar ASN yang masuk dalam daftar ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
Tak berhenti pada pemanggilan, proses tindak lanjut juga diminta dilengkapi dengan sejumlah dokumen pemeriksaan, mulai dari surat pemanggilan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga keputusan hukuman disiplin, untuk kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara.
Yang mengejutkan, dari total 95 guru yang tercatat dalam lampiran surat tersebut, sebanyak 71 orang berasal dari Kabupaten Nias Selatan.
Sementara itu, 24 orang lainnya berasal dari Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan data status kepegawaian yang tercantum, daftar tersebut terdiri atas 24 PNS, 57 PPPK paruh waktu, dan 14 PPPK.
Angka tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana hasil screening tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama menyangkut proses klarifikasi terhadap masing-masing ASN.
Namun perlu ditegaskan, tercantumnya nama seseorang dalam hasil screening atau daftar indikasi tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut melakukan judi online. Status tersebut masih memerlukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian sesuai mekanisme serta ketentuan hukum dan disiplin ASN yang berlaku.
Dalam surat tersebut, jajaran terkait diminta tidak sekadar menerima daftar, tetapi melakukan tindak lanjut terhadap ASN yang terindikasi.
Hasil pemeriksaan selanjutnya wajib dilaporkan dalam bentuk dokumen administrasi pemeriksaan dan keputusan disiplin sesuai hasil proses yang dilakukan.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si.
Untuk menguji kebenaran dan memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media Portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV, Sokhisibai Hia, melalui WhatsApp pribadinya pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 11.09 WIB.
Konfirmasi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan daftar 95 guru, langkah pemeriksaan yang akan dilakukan, serta sikap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV terhadap hasil screening tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari Sokhisibai Hia.
Publik tentu menunggu kejelasan: apakah 95 guru tersebut benar-benar melakukan pelanggaran, ataukah hasil screening masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut?
Awak media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada para ASN yang namanya tercantum dalam daftar tersebut.(SW)




















