APH Diminta Periksa Realisasi PBJT di Pemkab Karo

 

KARO (Portibi DNP) : Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD/BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Sri Harmonista Br Kaban, S.T., M.Eng, hingga detik ini belum memberi jawaban terkait apa-apa saja kategori pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tahun 2025.

Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan atas realisasi PBJT tahun 2025 di Pemkab Karo.

Menurut, Norman, merujuk pada Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) objek atau jenis barang dan jasa kena PBJT, diantaranya.

Pertama, penjualan/penyerahan/konsumsi makanan dan minuman.

Kedua, penjualan/penyerahan/konsumsi tenaga listrik.

Ketiga, penjualan/penyerahan/konsumsi perhotelan.

Keempat, penjualan/penyerahan/konsumsi jasa parkir.

Dan, kelima, penjualan/penyerahan/konsumsi jasa kesenian dan hiburan.

Masih menurut, Norman, berdasarkan data yang dihimpun DPN LPK dari laporan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Konsilidasi) Pemkab Karo tahun anggaran 2025, per 01 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025, diketahui.

Anggaran PBJT makanan dan minuman sebesar Rp10.400.000.000, anggaran PBJT tenaga listrik sebesar Rp24.100.000.000, anggaran PBJT jasa perhotelan sebesar Rp11.500.000.000, anggaran PBJT jasa parkir sebesar Rp250.000.000 dan anggaran PBJT jasa kesenian dan hiburan sebesar Rp4.600.000.000.

“Nah, dari objek atau jenis barang dan jasa kena PBJT ini, APH bisa melakukan penyelidikan, apakah ada kebocoran atau tidak pada tahun sebelumnya. Jika ditemukan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada realisasi PBJT di Pemkab Karo, maka APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Tangkap dan penjarakan,” ujarnya.

Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo diduga menganggarkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp50.850.000.000.

Namun, anggaran tersebut diduga tidak tercapai. Dari total anggaran PBJT tahun 2025, Pemkab Karo diduga hanya mampu merealisasikan sebesar Rp42.637.732.794.98.

Berdasarkan data tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD/BPKAD) Pemkab Karo, Sri Harmonista Br Kaban, S.T., M.Eng, via pesan WhatsApp, Jumat (07/08/2026).

Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya, diantaranya.

Pertama, apakah benar pada tahun 2025 Pemkab Karo pada tahun 1025 menganggarkan PBJT sebesar Rp50.850.000.000 dengan realisasi sebesar Rp42.637.732.794.98?.

Kedua, apakah boleh wartawan mengetahui apa-apa saja pungutan yang masuk dalam kategori PBJT di Pemkab Karo?.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Sri Harmonista, belum juga memberi jawaban.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar