KARO (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, mengatakan, gambaran kondisi sekolah jika menggunakan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) hampir maksimal 20 persen pada tahun 2025 adalah fasilitas fisik tertangani dengan baik lewat rehabilitasi ringan, namun ruang gerak komponen operasional lainnya menjadi sangat terbatas.
Hal itu dikatakan, Norman, ketika diminta komentar mengenai data uraian penggunaan dana BOS tahun 2025 di SD Negeri 040443 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara (Sumut), di aplikasi yang dikelola oleh KPK, Kamis (30/01/2026).
Menurut, Norman, ada beberapa point jika anggaran penggunaan sarpras hampir maksimal 20 persen, pada kondisi fisik dan fasilitas sekolah.
Pertama, perbaikan lancar. Dimana, kerusakan ringan seperti genteng bocor, dinding retak rambut, pengecatan ulang, atau kerusakan Porselen toilet langsung tertangani dengan cepat.
Kedua, aksesibilitas terpenuhi. Dimana, fasilitas atau akses ramah anak bagi peserta didik penyandang disabilitas dapat disediakan secara bertahap.
Ketiga, lingkungan aman. Dimana, tindakan tanggap darurat akibat dampak bencana alam langsung tertanggulangi seketika.
Sementara, anggaran penggunaan sarpras hampir maksimal 20 persen bisa berdampak pada komponen anggaran lainnya, diantaranya :
Honor Guru Terbatas
Alokasi pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN tertekan ketat karena pagu dana tersedot habis untuk fisik.
Kegiatan Belajar Terdampak.
Anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler, asesmen/evaluasi pembelajaran, dan pengembangan mutu siswa berisiko dikurangi.
Ketergantungan Bantuan Lain
Perbaikan skala sedang atau berat tetap tidak bisa dibiayai dari dana ini karena aturan membatasi hanya untuk pemeliharaan/rehabilitasi ringan.
“Maka dari itu, perlu dilakukan cek dan ricek atas penggunaan anggaran dana BOS di SD Negeri 040443 Kabanjahe. Jika ditemukan kondisi fisik dan fasilitas sekolah tidak sesuai, maka masyarakat bisa melaporkan hal itu ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Sekadar latar, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) Tahun 2025 di SD Negeri 040443 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga hampir mendekati batas maksimal (20 persen) dari total pagu alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam setahun anggaran (Tahap I Rp.12.143.000 + Tahap II Rp.36.035.000 = Rp41.178.000).
Dugaan ini berdasarkan data yang ada di aplikasi yang dikelola secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut uraian penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2025 di SD Negeri 040443 Kabanjahe, yang dikutip dari aplikasi yang dikelola secara resmi oleh KPK.
Tahap I
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp123.280.000
Jumlah siswa penerima :
268
Tanggal pencairan :
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp.2.107.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp.0
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp.0
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp.4.500.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp.34.256.500
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp.6.980.000
Langganan daya dan jasa :
Rp.3.900.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp.12.143.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp.1.350.000
pembayaran honor :
Rp.13.200.000
Total Dana :
Rp.78.436.500
Tahap II
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp123.280.000
Jumlah siswa penerima :
268
Tanggal pencairan :
27 Agustus 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp.1.120.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp.49.244.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp.10.730.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp.3.640.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp.36.214.500
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp.3.890.000
Langganan daya dan jasa :
Rp.3.900.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp.36.035.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp.10.150.000
pembayaran honor :
Rp.13.200.000
Total Dana :
Rp.168.123.500
Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak SD Negeri 040443 Kabanjahe, mengenai kebenaran atas dugaan data uraian realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS 2025 yang terdapat pada aplikasi yang dikelola secara resmi oleh KPK.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SD Negeri 040443 Kabanjahe telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan data realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS tahun 2025 yang telah diuraikan.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SD Negeri 040443 Kabanjahe, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)



















