APH Diminta Periksa SPJ Dana BOS di SMP Negeri 2 Munte

 

 

KARO (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa seluruh penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMP Negeri 2 Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

 

Permintaan ini dikatakan, Norman, kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Rabu (15/07/2026).

 

Menurut, Norman, berdasarkan data yang dihimpun DPN LPK, dana BOS yang diterima siswa SMP di Kabupaten Karo pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 1.080.000 per siswa setiap tahunnya (atau setara dengan Rp 90.000 per siswa per bulan).

 

“Besaran ini merupakan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk wilayah Sumatera Utara. Alokasi dana yang diterima oleh masing-masing sekolah kemudian dikalikan dengan jumlah total siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah,” katanya.

 

Norman, juga merasa heran, dengan data yang di dapat wartawan, dengan data yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Junedy Tarigan, S.Pd., M.Pd.

 

“Kalau saya lihat, dari foto pemberitaan yang ada, jelas terlihat bahwa SMP Negeri 2 Munte diduga belum menyampaikan data anggaran penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sementara, Kabid SMP Dinas Pendidikan Karo, menyatakan, SMP Negeri 2 Munte sudah melaporkan anggaran penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kemdikbud,” katanya.

 

Norman, juga sangat menyayangkan pernyataan dari Kabid SMP Dinas Pendidikan Karo. Dimana, Kabid SMP Dinas Pendidikan Karo tidak bisa menjelaskan secara rinci Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 2 Munte, dengan alasan, SPJ tinggal di sekolah.

 

“Inikan aneh, masa Dinas Pendidikan Karo tidak mempunyai fotocopy atau salinan (tembusan) dari SPJ penggunaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 2 Munte dan laporan rekapitulasi (seperti laporan realisasi penggunaan anggaran dana BOS). Maka dari itu, DPN LPK meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 2 Munte,” katanya mengakhiri.

 

Sekadar latar, Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 2 Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga belum melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025, baik itu tahap I maupun tahap II ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

 

Pihak sekolah yang menerima dana BOS wajib melaporkan realisasi penggunaan dana BOS ke Kemdikbud.

 

Pelaporan ini merupakan syarat mutlak agar penyaluran dana tahap selanjutnya tidak dipotong atau ditunda.

 

Berdasarkan data tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Karo, Junedy Tarigan, S.Pd., M.Pd, via pesan WhatsApp, Senin (13/07/2026).

 

Adapun pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya, mengenai, apakah benar, dugaan bahwa SMP Negeri 2 Munte belum melaporkan realisasi penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kemdikbud?.

 

Jika tidak benar, bolehkah dirincikan, digunakan untuk apa dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 2 Munte, baik itu di tahap I maupun II?.

 

Junedy menjawab, tidak benar. “Sesuai dengan ketentuan penyaluran dana BOS 2026, SMPN 2 Munte sudah menerima dana BOS tahap I, hal ini berarti bahwa SMPN 2 Munte sudah melaporkan penggunaan dana BOS 2025 sebagai syarat penyaluran dana BOS tahun 2026,” katanya.

 

Ia juga mengatakan bahwa, total dana BOS tahun 2025 yang diterima SMP Negeri 2 Munte adalah sebesar Rp.158.553.160.

 

“Untuk tahap I diterima di tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp79.665.000 dan tahap II diterima tanggal 17 September 2025 sebesar Rp. 78.888.160. Terkait penggunaan dana BOS SMPN 2 Munte, sebaiknya langsung konfirmasi ke sekolah karena, SPJ tinggal di sekolah,” ujarnya singkat.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar