KARO (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 2 Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga belum melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025, baik itu tahap I maupun tahap II ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Pihak sekolah yang menerima dana BOS wajib melaporkan realisasi penggunaan dana BOS ke Kemdikbud.
Pelaporan ini merupakan syarat mutlak agar penyaluran dana tahap selanjutnya tidak dipotong atau ditunda.
Berdasarkan data tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Karo, Junedy Tarigan, S.Pd., M.Pd, via pesan WhatsApp, Senin (13/07/2026).
Adapun pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya, mengenai, apakah benar, dugaan bahwa SMP Negeri 2 Munte belum melaporkan realisasi penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kemdikbud?.
Jika tidak benar, bolehkah dirincikan, digunakan untuk apa dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 2 Munte, baik itu di tahap I maupun II?.
Junedy menjawab, tidak benar. “Sesuai dengan ketentuan penyaluran dana BOS 2026, SMPN 2 Munte sudah menerima dana BOS tahap I, hal ini berarti bahwa SMPN 2 Munte sudah melaporkan penggunaan dana BOS 2025 sebagai syarat penyaluran dana BOS tahun 2026,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa, total dana BOS tahun 2025 yang diterima SMP Negeri 2 Munte adalah sebesar Rp.158.553.160.
“Untuk tahap I diterima di tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp79.665.000 dan tahap II diterima tanggal 17 September 2025 sebesar Rp. 78.888.160. Terkait penggunaan dana BOS SMPN 2 Munte, sebaiknya langsung konfirmasi ke sekolah karena, SPJ tinggal di sekolah,” ujarnya singkat.(red/tim)















