Ilustrasi
MEDAN(Portibi DNP): Lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar yang berada di Pasar 10 Helvetia keberadaannya sudah meresahkan warga sekitar.
Gudang BBM ilegal alias siong tersebut menampung sejumlqh minyak solar yang kemudian diduga dipasok kesenumlah industri dengan harga miring. Warga seempat mengaku keberadaan siong itu disebut sebut dikelola oleh sejumlah orang berinisial UR dan kawan kawannya.
” Kita minta Polda Sumut turun tangan menghentikan kegiatan penimbunan minyak ini bang karena sudah bikin resah warah disini,” ungkap RN seorang warga kepada media Selasa (7/7/2026).
Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ini melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 serta denda hingga Rp. 60 miliar.
Fenomena penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal seperti ini merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.**




















