Terungkap Dalam RDP DPRD Medan, Kondisi PUD Pembangunan Sangat Tidak Normal

 

MEDAN (Portibi DNP) : Kondisi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan sangat tidak normal, perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan tersebut tidak dapat membayar gaji karyawan secara penuh atau 100 persen.

Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dengan PUD Pasar Medan, di ruang rapat Komisi III, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (4/5/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, T. Bahrumsyah ini, Direktur Utama (Dirut) PUD Pembangunan, Karya Septianus Bate’e, mengungkapkan kondisi PUD Pembangunan sangat tidak normal. Sebab, perusahaan tidak dapat membayar gaji karyawan secara penuh atau 100 persen.

Dimana kata Septianus Bate’e, dari hasil audit internal, perusahaan perlu mendapatkan perbaikan. Sebab, hasil yang didapat dari jenis usaha yang dikelola hanya menghasilkan Rp300 juta/bulan. Sementara, perusahaan menanggung sekitar Rp400 juta/bulan.

“Kami hanya mendapatkan Rp300 juta/bulan. Kalau ada tambahan sekitar Rp20 juta, mungkin kami bisa membayar gaji karyawan secara penuh,” katanya.

Belum lagi persoalan Listrik, sebut Septianus, harus dibayar walaupun jenis usaha yang dikelola tidak ada yang menyewa.

“Makanya kami mau menseragamkan supaya pakai token saja, biar tidak menjadi beban. Belum lagi tidak ada pembayaran pajak. saat kami sidak ke jenis usaha yang disewa, ternyata ada pembayaran pajak tapi tidak dibayarkan. Pembayaran itu dipakai untuk perjalanan hidup perusahaan,” ungkapnya.

Terkait gaji karyawan, Septianus, mengaku hanya membayarkan sebesar 25 persen. Sebab, kondisi keuangan yang tidak mendukung untuk dilakukan pembayaran secara penuh.

“Jadi, gaji yang dibayar tahun 2026 ini adalah pembayaran untuk tahun 2022. Artinya, gaji tetap dibayarkan tapi catatkan ke belakang. Begitupun, itu tetap dihitung penuh, walaupun perusahaan tidak sanggup. Pada Januari-Pebuari, kami upayakan membayar 50 persen. Untuk persoalan ini, sebenarnya kami lebih banyak timbang rasa,” jelasnya.

Perusahaan, tambah Septianus, pernah bergerak mencari sumber lain. Namun, dihadapkan dengan Perwal No. 8 tahun 2024 tentang kerja sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dalam Perwal itu disebutkan kerja sama dapat dilakukan setelah melalui studi kelayakan dan biaya kerja sama jauh lebih besar dari pada kontribusi ke pendapatan,” ujarnya. P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar