LANGKAT (Portibi DNP) : Hingga detik ini, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, belum juga memberi klarifikasi atau jawaban tentang alamat lengkap kedai nasi Siswati yang berada di Kabupaten Langkat dan kedai nasi Siswati yang beralamat di Kabupaten Asahan serta pendapatan retribusi uji kendaraan bermotor tahun 2025.
Atas hal itu, publik pun meminta agar Dishub Kabupaten Langkat segera memberi klarifikasi atau jawaban lengkap atas semua pertanyaan tersebut.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE.
“DPN LPK meminta agar Dishub Kabupaten Langkat segera memberi klarifikasi atau jawaban, dimana alamat lengkap kedai nasi Siswati yang berada di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Asahan, selaku pemenang pengadaan belanja makanan dan minuman rapat di Dishub Langkat serta pendapatan retribusi uji kendaraan bermotor pada tahun 2025,” katanya kepada wartawan portibi.id, via WhatsApp, Minggu (26/04/2026).
Menurutnya, dengan tertutup informasi di Dishub Kabupaten Langkat, ditakutkan akan menimbulkan image buruk di mata masyarakat.
“Dengan adanya pemberitaan ini, DPN LPK berharap kepada pihak Dishub Kabupaten Langkat untuk segera memberi jawaban atas pemberitaan yang telah muncul ke publik,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, Koordinator Umum FGD PEKAN, Andika Perdana, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di Dishub Kabupaten Langkat.
Kata Andika, berdasarkan data yang dihimpun FGD PEKAN atas RKA di Dishub Kabupaten Langkat, ada beberapa pengadaan untuk pengujian kendaraan bermotor, diantaranya.
1. Belanja modal alat penguji kendaraan bermotor tahun anggaran 2025 sebesar 717.615.000, yang dikerjakan oleh Sae Mitra Sejati.
2. Belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat penguji kendaraan bermotor tahun anggaran 2025 sebesar Rp.48.400.000
3. Belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat penguji kendaraan bermotor tahun anggaran 2024 sebesar Rp.82.755.000, yang dikerjakan oleh CV Rio Teknik.
4. Paket timbangan kendaraan portable wireless tahun anggaran 2024 sebesar Rp.251.000.000, yang dikerjakan oleh PT Interskala.
5. Belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat penguji kendaraan bermotor tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp.86.800.000.
“Dari semua pengadaan ini, seharusnya Dishub kabupaten Langkat mendapatkan retribusi dari uji kendaraan bermotor lebih besar dari yang dikeluarkan. Namun faktanya, pendapatan retribusi uji kendaraan bermotor jauh lebih kecil dari pada pengeluaran untuk belanja pengadaan uji kendaraan bermotor,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/04/2026).
Buktinya, sambung Andika, pada tahun 2023 pendapatan retribusi uji kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Langkat hanya sebesar Rp83.810.000.
” Ini jelas seperti kata pepatah “Besar Pasak Dari Pada Tiang” atau lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan atas pengadaan uji kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
FGD PEKAN menduga, pengadaan uji kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Langkat bisa menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.
“Atas hal inilah, FGD PEKAN meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan RKA di Dishub Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat, dengan pagu paket sebesar Rp39.900.000.
Pekerjaan itu pun dimenangkan oleh kedai nasi Siswati, beralamat di Langkat, Sumatera Utara, dengan nilai realisasi sebesar Rp6.380.000.
Lalu, pada tahun 2026, Dishub Kabupaten Langkat kembali menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat, dengan pagu paket sebesar Rp32.400.000.
Pekerjaan itu pun dimenangkan oleh kedai nasi Siswati, dengan nilai realisasi sebesar Rp2.370.000.
Namun, alamatnya berbeda. Dimana, kedai nasi Siswati, beralamat di Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan hal itu, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dishub Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, via pesan WhatsApp, Kamis (23/04/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya, diantaranya, mengenai alamat lengkap kedai nasi Siswati yang beralamat di Langkat dan kedai nasi Siswati, beralamat di Asahan, Sumatera Utara.
Namun, hingga berita ini dimuat belum juga memberi jawaban. Begitu pun pertanyaan kemarin, (Rabu, tanggal 22 April 2026, red).
Wartawan media online portibi.id, via pesan WhatsApp menanyakan mengenai berapa retribusi uji kendaraan bermotor pada tahun 2025 yang diterima oleh Dishub Kabupaten Langkat.
Namun, hingga berita ini dimuat belum juga memberi jawaban. Atas pemberitaan ini, media online portibi.id menerima bantahan/klarifikasi ataupun somasi jika dalam pemberitaan ada yang salah.(red/tim)



















