MEDAN(Portibi DNP): Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba memimpin langsung dan berhasil menangkap sembilan orang pelaku di mana tiga pelaku di antaranya diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya.
Identitas para pelaku kejahatan yang ditangkap itu berinisial, BS (31), RMR (22), DS (40), RAS (24), I, K, SA, EJ dan E. Dari tangan para pelaku disita barang bukti beberapa unit sepeda motor, linggis, pakaian serta uang hasil kejahatan.
“Mesin pelumpuh Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap berbagai kasus kejahatan 363 pencurian dengan pemberatan (curat). Sebanyak sembilan pelaku dapat ditangkap dan tiga orang harus ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (1/11).
Menurutnya, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor serta merusak stang kendaraan yang sedang parkir ditinggal pemiliknya.
“Mereka (pelaku-red) ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” terangnya berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku rata-rata merupakan residivis yang sebelum pernah dihukum terlibat kasus kejahatan.**