DELI SERDANG(Portibi DNP): Proses hukum dugaan penggelapan tanah negara di Sumut memasuki babak baru. Setelah memeriksa lebih dari 50 orang, kejaksaan dikabarkan segera menetapkan tersangka dari pihak BPN Sumut dan Deliserdang.
Keterangan yang diterima media, Selasa 23/9/2025, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan penggelapan tanah negara yang menjadi lahan berdirinya properti Citraland Helvetia, Tanjungmorawa dan Sampali.
Kejaksaan telah memeriksa lebih kurang 60 orang terkait kasus yang disinyalir merugikan negara triliunan rupiah. Termasuk yang diperiksa di antaranya Kepala BPN Sumut Sri Pranoto dan mantan Kepala BPN Sumut Askani serta pejabat di BPN Deliserdang.
“Kasus sudah masuk tahap penyidikan. Akan segera diumumkan tersangka dari pihak BPN Sumut dan Deliserdang,” sebut sumber yang minta namanya tidak ditulis.
Soal kabar tersebut, dibenarkan sebagian oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.
“Sudah naik ke penyidikan sejak 25 Agustus 2025,” ujar Kepala Kejatisu, Harli Siregar pada Selasa, 9 September 2025.
Terpisah, Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto belum memberi tanggapan terkait pemeriksaan dirinya di Kejaksaan. Pesan jejaring yang dilayangkan sejak 15 September 2025, hingga berita ini dilansir, Sri Pranoto belum merespon.
Begitu juga dengan mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani. Pesan singkat yang dilayangkan kepadanya juga belum berbalas.
Kadis CKTR Deliserdang Rahmatsyah dan Kabid Damoz Hutagalung, yang dikonfirmasi sejak 27 Agustus 2025, hingga kini masih bungkam terkait kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan ekspose di Kejaksaan Agung, diputuskanlah kasus ini ditangani oleh Kejatisu karena lokasi perkara berada di wilayah Sumatera Utara.
Selain dugaan penggelapan tanah yang tidak disetor ke negara, Kejatisu juga mengusut pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan properti di kasus yang melibatkan PT Ciputra tersebut.
















