Telukdalam (Portibi DNP): Liusman Ndruru menghadiri Undangan pihak polres Nias Selatan hari ini pada Kamis (28/08) di Mapolres Nias selatan.
Liusman Ndruru menghadiri undangan Polres Nias selatan berdasarkan Surat No. B /1340/VIII/Res.1.14/2025/Reskrim tentang permintaan keterangan/undangan.
Pihak nya mengatakan hari ini saya selaku warga Negara yang taat hukum menghargai panggilan/undangan Polres Nias selatan.
” akan tetapi saya tidak memberikan keterangan kepada penyidik karena saya merasa persoalan ini legal standing laporan pengadu tidak memenuhi unsur, Dia melaporkan saya atas nama nya sendiri mewakili rekan rekan jurnalistik Se- Kabupaten Nias sekatan sementara saya sendiri juga berprofesi sebagai wartawan dan merasa tidak pernah memberikan surat mandat atau lisan kepada WAOLI LASE (WL) untuk membuat laporan di Polres Nias Selatan,” katanya.
Hal ke Dua adalah kasus ini delik aduannya masalah pemberitaan di sosial media, saya yang berprofesi sebagai wartawan di laporkan ke Polres Nias Selatan karena karya tulis saya di sosial media dan di laporkan oleh oknum wartawan WL.” seharus nya kalau hal itu benar ada yang menyinggung atau menyerang harkat atu pribadi nya dalam pemberitaan saya harus nya DIA menggunakan hak Bantah atau hak jawabnya melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang – Undang pers No.40 tahun 1999 tentang pers, tandas Liusman .
Ditambahkannya, Berdasarkan hal tersebut, saya tidak berani memberikan keterangan saya karena Waoli Lase sepertinya salah kamar atau salah alamat , seyogia nya kalau Dia wartawan yang benar benar memahami tentang kode etik jurnalistik dan Undang Undang Pers tahun 1999 Dia malu melaporkan saya ke penyidik polres Nias Selatan.
Kuasa Hukum Liusman Ndruru yang berhasil di wawancarai secara Exculusive via panggilan ponselnya mengatakan, tolong jangan bawa bawa nama organisasi atau wartawan. Karena siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan (Actori incumbit onus probandi).
Perlu di jelaskan disini dengan jelas dan lugas bahwa bukti bukti yang di loporkan oleh pelapor ada 2 point ygperlu disampaikan yaitu legal standing saudara WAOLI LASE (WL) ini sebagai apa??, apakah sebagai pribadi atau mewakili organisasi (media).
Hal ke Dua : pelapor lewat penyidik sangkakan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 A undang Undang No.1 thn 2024 tentang oerubahan kedua diatas UU NO.11 THN 2008 (ITE) Pencemaran nama baik dan kehormatan dan sebagainya, pada hal bujti yg disampaikan keoada penyidik adalah bukti screen shoot kalimat yg disampaikan terlapor Liusman Ndruru lewat aku media sosial face book adalah belum masuk nama pencemaran nama baik, alasan nya tidak nama se seorang yang di tunjuk, ada disebutkan profesi wartawan namun tidak dapat menjadi korban karena harus terhadap seseorang (individu).
” Maka pendapat saya dalam kasus ini belum atau tidak memenuhi unsur suatu tindak Pidana legal standing tidak memadai laporan pelapor, Konstruksi hukum nya kabur “lex dubia, Reus incerta est”, ujar EFRI DARLIN M. DACHI, S.E., S.H.,M.H.,CPM., CPA.,CPCLE.,CML.,CPL.
Kasat Reskrim polres Nias selatan AKP. SUBYADI, S.H., melaui chat whatsap dan panggilan seluler nya tidak mendapat jawaban.
Penyidik polres Nias Selatan BRIPDA Fikran Betarius Ndruru saat di konfirmasi melalui chat whatsap nya mengatakan, dia (liusman ) sudah datang tadi di kantor polres Nias selatan.
” selebih nya silahkan di konfirmasi kepada Waoli Lase sebagai pelapor semuanya saya sudah serahkan kepada nya”, jawab Ndruru.
Ketika di jelaskan bahwa kami (Media Portibi-DNP) seharusnya konfirmasi ke bapak sebagai penyidik bukan ke WL, tidak mendapat jawaban lagi.
Kasus ini berawal dari laporan salah seorang oknum wartawan atas nama Waoli Lase yang membuat laporan polisi Nomor : LP/B/138/VIII/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 augustus 2025.
Menanggapi hal ini Salah seorang Tokoh masyarakat Nias Selatan yang Enggan di disebut identitas nya mangatakan, kasus LIUSMAN Ndruru ini salah satu bentuk tekanan phsikology karena laporan nya di kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait Dugaan tindak pidana korupsi Dana Dacil (Begal Dacil) yang melibatkan Dinas pendidikan di wilayah kabupaten Nias selatan. (TIM)
















