Nias Selatan (Portibi DNP): Kapolres Nias Selatan AKBP. Mulyana Ferry Sunarya, S.I.K menjelas kan bahwa hari ini (Kamis, 28-08-2025) Liusman Ndruru terlapor dalam kasus kejahatan Informasi dan Elekronik terkait pencemaran nama baik seseorang akan di lengkapi dengan keterangan saksi saksi, ahli bahasa dan akan di uji dengan Undang Undang ITE.
“Tadi sempat hadir info dari kasat namun belum berkenan di wawancara, pak Liusman Ndruru ingin bertemu pengacaranya yang saat ini di medan, Untuk legal standing nya nanti berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi saksi dan terlapor serta rencana akan kita lengkapi dengan keterangan sakai ahli bahasa di medan untuk selanjutnya akan di gelar kembali apakah memenuhi Undang – undang ITE”, tandas kapolres Nias selatan melalui chat whatsap nya kepada portibi -DNP kamis, 28/08.
Sementara kusa hukum Liusman Ndruru sebagai terlapor dalam kasus kejahatan informasi dan elektronik ini mengatakan agar pelapor tidak membawa bawa nama organisasi atau wartawan dalam laporan ini, karena siapa yg mendalik kan DIA lah yg membuktikan (Actori incuit onus probandi).
Ditambahkan, Perlu saya perjelas kan disini sebagai bahan Edukasi kepada publik bahwa bukti bukti yg di laporkan oleh pelapor ada Dua poin yg disampaikan yaitu : Legal standing saudara WAOLI LASE (WL) ini sebagai apa??, apakah sebagai peribadi atau mewakil organisasi Media??
Hal ke Dua adalah pelapor lewat penyidik sangka kan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 A undang undang No.1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 diatas Undang Undang No.11 thn 2008 (ITE) tentang pencemaran nama baik dan kehormatan dan sebagainya, padahal bukti yang di sampaikan kepada penyedik adalah bukti Screen shoot kalimat yang di sampaikan terlaoor Liusman Ndruru lewat akun media sosial face book adalah belum masuk pencemaran nama baik, alasan nya tidak ada nama seseorang yang di tunjuk, ada profesi wartawan namun tidak dapat menjadi korban karena harus terhadap seseorang (individu).
Lebih lanjut kuasa hukum Liusman Ndruru yang juga sebagai ketua umum organisasi kemasyarakatan Tuwu Nias selatan EFRI DARLIN M.DACHI, S.E., S.H., M.H.,CPM.,CPA.,CPCLE.,CML.,CPL Mengatakan akan mendorong klien nya Liusman Ndruru untuk melaporkan balek pelapor tentang pidana penyertaan (Deelneming) melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP jo pasal 220 KUHP, pasal 55 KUHP, tandas Dachi.
Dalam akhir keterangan pers nya Dachi mengatakan “Bahwa menurut pandangan saya Belum atau tidak memenuhi unsur suatu tindak pidana legal standing tidak memadai laporan pelapor, Konstruksi hukum nya kabur (Lex dubia, Reus incertaes).
Liusman Ndruru saat di konfirmasi melalui ponsel nya kamis,28/08 mengatakan, dirinya tidak memberikan keterangan saya karena pelapor Waoli Lase mengatakan mewakili seluruh wartawan Nias selatan sementara DIA (WL) hanya menggunakan nama medianya untuk melaporkan saya, barangkali kalau Dia melaporkan saya mewakili nama organisasi media seperti PWI atau yang kain nya mungkin akan saya pertimbangkan.
lebih lanjut Liusman Ndruru menjelaskan bahwa WL ini melaporkanya dalam kapasitas sebagai wartawan seharus nya laporan ini di laporkan ke Dewan pers, karena status yang saya tuliskan di sosial media itu bagian dari karya tulis saya sebagai pers (wartawan -Red), saya sampai saat ini berprofesi dan aktif sebagai jurnalistik.
” maka saya berpikir waoli Lase terlalu jauh mendramatisir pengaduan ini pihak penegak hukum, Dia lupa bahwa kitab suci atau kiblat profesi kewartawanan itu adalah Undang Undang pers No.40 tahun 1999 dan Kode Etik jurnalistik serta Dewan merupakan tempat pengaduan manakala ada persoalan/permasalahan terakit profesi kewartawanan,” pungkas Ndruru. (TIM)
















