Foto: Kantor Walikota Binjai/net
MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara, Dedi Krismanto SH, meminta kepada Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai untuk segera mengambil tindakan tegas, berupa pemberian sanksi kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang diduga membuat kegiatan fiktif.
“Kalau tidak ada sanksi, tidak akan berubah. Bila perlu, copot jabatannya. Aparat Hukum (APH) juga bisa menindaklanjuti,” katanya kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Menurutnya, fiktif adalah fiksi atau tidak nyata. “SPJ ada, namun kegiatannya tidak ada. Apakah itu tidak masuk dalam kategori fiktif,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya permasalahan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2022 di beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Dimana, BPK menemukan adanya dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Agar kegiatan tampak terlaksana, para Kepala SMPN ini pun diduga membuat SPJ. (BP)
















