MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, meminta kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pemasangan listrik atas nama Samsul Tarigan.
Pasalnya, ia menduga, ada kejanggalan yang terjadi pada surat atau dokumen pengajuan.
“Dari keterangan Elfian selaku Manager ULP PLN Binjai Timur dipersidangan, bahwa data pengajuan pelanggan listrik atas nama Samsul Tarigan hilang di Kantor. Inikan aneh. Sebab, dari surat atau dokumen yang diajukan itulah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa membongkar dugaan lainnya,” katanya kepada wartawan, Senin (06/01/2025).
Menurutnya, dipersidangan, Elfian juga menyatakan bahwa surat-surat/dokumen yang harus dilengkapi oleh Samsul Tarigan pada saat mengajukan permohonan melalui www.pln.co.id berupa foto KTP atas nama pemohon yaitu Samsul Tarigan dan Surat Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Untuk mendapatkan sertifikat SLO, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, surat permohonan SLO, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan izin lokasi, izin operasi, identitas pemilik, instalasi tenaga listrik, lokasi instalasi yang jelas, diagram satu garis, Gambar dan layout instalasi yang jelas, jenis dan kapasitas instalasi yang sesuai dan spesifikasi peralatan utama instalasi yang jelas,” ungkapnya.
Sementara, sambungnya, berdasarkan keterangan Ali Al Rusdi Ginting S.Sos selaku Kepala Bidang Pengajuan Kebijakan dan Pelaporan Layanan (PKPL) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang dipersidangan, salah satunya menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan dokumen/surat-surat/perizinan terhadap Caffe (diskotik) Titanic (Caffe Flower) yang beralamat di Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai, karena lokasi/tempat kegiatannya berada di Kota Binjai.
Hal yang sama juga dikatakan Eko Prasetio S.H selaku Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Kota Binjai.
Eko dipersidangan, salah satunya mengatakan bahwa tidak pernah menerbitkan dokumen/surat-surat/perizinan Caffe (diskotik) Titanic (Caffe Flower).
“Keterangan mereka itu tertulis pada putusan nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj, dengan terdakwa Samsul Tarigan atas dugaan menguasai lahan milik PTPN II Sei Semayang. Nah, yang jadi pertanyaan, bagaimana sertifikat SLO itu bisa diterbitkan. Sementara, syarat yang harus dipenuhi diduga tidak terpenuhi dengan adanya keterangan dari dua instansi pemerintahan tersebut. Ini yang harus diselidiki oleh APH, apakah ada dugaan pemalsuan data pada saat pengajuan pemasangan listrik,” tanya.
Masih menurutnya, dalam hal ini, APH jangan hanya berfokus kepada dugaan penguasaan lahan saja.
Tetapi, APH juga harus fokus atas syarat pemasangan listrik yang diajukan. “Walau sidangnya telah selesai, APH jangan terus berdiam diri. Segera selidiki dugaan lain dalam kasus ini. Saya menilai, masih ada dugaan lain dalam kasus ini yang belum diungkap oleh APH,” ujarnya. (Tim)




















