BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan rekening titipan tanpa ditetapkan SK Walikota Binjai.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa pada Neraca, saldo Kas di Kas Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Binjai per 31 Desember 2023 disajikan
sebesar Rp519.124.270,25, dengan rincian sebesar Rp510.795.870,25 merupakan saldo RKUD pada Bank Sumut Cabang Binjai, sebesar Rp8.328.400,00 merupakan saldo Rekening Titipan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Bank BRI Cabang Binjai sebesar Rp0,00 merupakan saldo Rekening Titipan Penerimaan Pajak Daerah Lainnya (PJDL) pada Bank Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Medan; sebesar Rp0,00 merupakan saldo Rekening Titipan
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bank BJB Cabang Medan dan
sebesar Rp0,00 merupakan saldo Rekening Titipan Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Bank BJB Cabang Medan.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas di Kas Daerah tersebut, diketahui bahwa pembukaan Rekening Titipan Penerimaan PDRD pada Bank BRI dan Rekening Titipan Penerimaan PJDL, PBB, dan BPHTB pada Bank BJB tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.
Rekening Titipan Penerimaan PDRD dan Rekening Titipan PJDL, PBB dan BPHTB Tidak Ditetapkan dengan SK Wali Kota
BPK menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil konfirmasi bank, diketahui sebagai berikut.
1) Terdapat rekening penerimaan pada Bank BRI Cabang Binjai dengan Nomor Rekening Giro 0238-01-002603-30-2 atas nama Titipan Penerimaan PDRD yang dibuka pada bulan Mei 2023 sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 900/1353/BPKPAD/V/2023 dan
B.1496/KC-IVOPS/0S/23.
Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKPAD selaku BUD, diketahui bahwa tujuan pembentukan rekening penampungan tersebut adalah untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) melakukan pembayaran dengan transaksi non tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, tidak ada SK Wali Kota terkait penetapan rekening tersebut.
2) Terdapat rekening penerimaan pada Bank BJB Cabang Medan dengan
Nomor Rekening Giro 024001K911001 atas nama Titipan Penerimaan
PJDL, Nomor Rekening Giro 024001K91 P001 atas nama Titipan Penerimaan PBB dan Nomor Rekening Giro 024001K91S001 atas nama Titipan Penerimaan BPHTB yang dibuka pada Desember 2020 sesuai
dengan PKS Nomor 119-3382/BPKAD/XIL/2020 dan 002/MED-KOM-MOU2020.
Lebih lanjut pihak BPK menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan dari Kabid PJDL serta Kabid PBB dan BPHTB, diketahui bahwa rekening tersebut sebagai rekening penampung PJDL, PBB, dan BPHTB untuk mempermudah WP melakukan pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, tidak ada SK Wali Kota terkait penetapan rekening tersebut. Selanjutnya diketahui bahwa tidak terdapat mutasi/transaksi pada rekening PJDL dan BPHTB selama tahun 2023 namun belum ditutup dan hanya ada satu mutasi/transaksi pada rekening PBB.
Berdasarkan konfirmasi dengan Kabid PJDL dan Kabid PBB dan BPHTB,
diketahui bahwa atas rekening tersebut akan direncanakan ditutup, namun
sampai dengan berakhirnya pemeriksaan atas rekening tersebut belum dilakukan penutupan.
Kata pihak BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan, saldo pada rekening titipan PDRD selama Tahun 2023 berisiko disalahgunakan dan tidak dapat segera digunakan untuk pengelolaan APBD serta rekening titipan PDRD, PJDL, PBB dan BPHTB tidak dapat dikendalikan oleh BUD.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh, Walikota Binjai belum menetapkan rekening Titipan Penerimaan PDRD
sebagai rekening daerah.
Kepala BPKPAD belum melakukan penutupan rekening Titipan PJDL, PBB, dan BPHTB yang sudah tidak aktif bertransaksi.
Kepala BPKPAD selaku BUD belum optimal dalam melakukan pengendalian pengelolaan keuangan daerah atas pemindahbukuan dana pada rekening dan pendapatan jasa giro.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD menyatakan sependapat
dengan hasil pemeriksaan BPK. Kepala BPKPAD akan lebih teliti dalam pelaksanaan pembukaan rekening giro, merekomendasikan pihak bank untuk
melakukan perbaikan sistem pemindahbukuan dan mensosialisasikan agar rekening tidak dipotong PPh.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar menetapkan rekening Titipan Penerimaan PDRD sebagai rekening daerah.
Memerintahkan Kepala BPKPAD menutup rekening Titipan PJDL, PBB, dan BPHTB yang sudah tidak aktif bertransaksi;.
Meminta pihak Bank BRI melaksanakan pemindahbukuan dana ke RKUD
setiap triwulan sesuai dengan PKS dan tidak mengenakan PPh atas Pendapatan Jasa Giro. (Tim)
























