MEDAN(Portibi DNP): Terhendus adanya perusahaan nakal di Kecamatan Medan Belawan kota Medan Provinsi Sumatera Utara jadi perbincangan di kalangan buruh dan pekerja. Perusahaan nakal itu dikenal dengan manajemen baru dari warga yang berasal negeri tirai bambu. Pengupahan yang dibayar pengusaha di bawah ketentuan merupakan pidana. DPRD dan Disnaker Medan diminta turun ke lapangan.
“Buruh ataupun pekerja pastinya takut melaporkan tekanan perusahaan tempatnya bekerja, karena ancaman yang diterima pekerja akan di PHK. Inilah peran DPRD dan Disnaker Medan, begitu ada informasi melalui tulisan wartawan harusnya cepat tanggap, segera turun ke lapangan, cek kebenaran perusahaan nakal tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam tulisan insan pers,” kata aktivis kota Medan, Fauzi (38) warga Medan Labuhan Sabtu (24/6).
Informasi yang dihimpun tim Awan Mera di lapangan, para pengusaha negeri tirai bambu disebut-sebut masyarakat adalah pemegang manajemen PT. CP Medan (Sewa tempat-red). Kabarnya Perusahaan tersebut produksi kayu jadi dan di eksport ke luar negeri dengan menggunakan peti kemas lewat Pelabuhan Belawan. Rumor yang berkembang, administrasi perusahaan itu menggunakan nama PT. CP Medan.
Upah pekerja di perusahaan Tiongkok itu berpariasi. Upah buruh harian lepas berkisar Rp. 85 ribu per hari. Upah buruh borongan di bawah upah harian lepas, dan upah buruh bulanan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Pekerja buruh di sana juga dikabarkan tidak didaftarkan ke BPJS.
Terpisah, menanggapi adanya perusahaan nakal yang bayar upah pekerja di bawah ketentuan, ketua Komisi II DPRD Medan mengusulkan pembentukan Satgas Perlindungan buruh kota Medan.
Staf PT. CP Medan berinisial Dewo ketika dikonfirmasi tim Aliansi Wartawan Medan Utara melalui WhatsApp belum lama ini mengaku akan menanyakan ke atasannya.
“Saya koordinasikan dulu ke atasan bang”, jawab Dewo singkat.P03

























