UKT USU Diduga Melebihi Dari Biaya Kuliah Tunggal yang Ditetapkan oleh Kemendikbudristek

Foto : Universitas Sumatera Utara (USU)/int

MEDAN (Portibi DNP) : Pada tanggal 29 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pendapatan belanja dan aset pada Universitas Sumatera Utara (USU), Entitas Anak dan instansi terkait lainnya, tahun 2022 sampai dengan 2023, dengan nomor : 17/LHP/XIX/12/2023.

Dimana, dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, BPK menemukan, diantaranya, adanya UKT pada Fakultas dan Program Studi USU yang
Ditetapkan Melebihi dari Biaya Kuliah Tunggal yang Ditetapkan
oleh Kemendikbudristek

Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas UKT pada mahasiswa program studi S1
menunjukkan selain UKT yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor USU nomor 602/UN5.1.R/SK/KEU/2022 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) per Semester bagi Mahasiswa Penerimaan Tahun Akademik 2022/2023 untuk Program Studi Jenjang Pendidikan
Program Sarjana (S1) Jalur SNMPTN dan SBMPTN di Lingkungan USU dan Keputusan Rektor USU Nomor 906/UN5.1.R/SK/KEU/2023 tentang Penetapan Besaran UKT per Semester Bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara, USU juga menetapkan UKT khusus untuk Program Sarjana (S-1) Jalur
Mandiri dan Mandiri Internasional yaitu melalui Keputusan Rektor USU Nomor 748/UN5.1.R/SK/KEU/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan per Semester bagi Mahasiswa Penerimaan Tahun Akademik 2022/2023 untuk Program Studi Jenjang Pendidikan
Program Sarjana (S-1) Jalur Mandiri dan Mandiri Internasional di Lingkungan USU.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan UKT pada 21 program studi S1 Mandiri dan lima program studi S1
mandiri internasional sesuai Keputusan Rektor tersebut melebihi BKT yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81/E/KPT/2020 tentang biaya kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri yang berbentuk universitas dan institut.

Selain itu, saat menentukan besaran UKT tersebut, USU diduga tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemeriksaan lebih lanjut atas pembayaran tagihan non cicilan atas UKT/SPP pada periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 24 Oktober 2023 ditemukan adanya selisih atas pembayaran UKT terhadap BKT yang ditetapkan dengan total sebesar Rp10.904.036.000,00.

Selain itu, pihak USU diduga masih menagihkan pembayaran UKT penuh kepada mahasiswa sarjana semester sembilan yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam satuan kredit semester.

Hasil pemeriksaan atas pembayaran tagihan atas UKT pada program sarjana-1 Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ilmu
Komputer dan Teknologi Informasi, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat pada periode Semester 1 tahun 2022 (1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022), Semester 2 tahun 2022 (1 Juli sampai dengan 31 Desember 2022), dan Semester 1 tahun 2023 (1 Januari sampai dengan 30 Juni 2023) dan juga permintaan informasi tambahan terkait status masa studi (semester) mahasiswa bersangkutan dari Pusat Sistem Informasi USU, yang dilakukan oleh pihak BPK, menunjukkan masih terdapat pembayaran UKT penuh bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS.

Jumlah tagihan tersebut diperoleh atas keseluruhan jumlah tagihan yang dibayarkan pada periode tersebut yang telah dibayarkan pada rekening BNI 0405195079 Bendahara Penerima Non PNBP atas mahasiswa S1 per fakultas. Tagihan-tagihan tersebut ditetapkan sesuai dengan UKT penuh masing-masing mahasiswa tanpa memperhatikan jumlah SKS yang diambil di semester tersebut.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pembayaran UKT mahasiswa-mahasiswa semester 9 dan jumlah SKS yang diambil tersebut menunjukkan masih terdapat
mahasiswa yang mengambil kurang dari atau sama dengan 6 SKS, namun tetap membayar tagihan penuh. Pembayaran UKT atas mahasiswa-mahasiswa tersebut tidak dilakukan pengurangan sehingga
seharusnya dikenakan tagihan UKT maksimal 50 persen.

Dari total pembayaran Mahasiswa tabel
Semester 9 bagi mahasiswa sarjana yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS adalah sebesar
Rp8.130.000.000,00 yang seharusnya hanya dibebankan maksimal
50 persen atau sebesar Rp4.065.000.000,00, sehingga terdapat selisih pembebanan pembayaran UKT total sebesar Rp4.065.000.000,00
(Rp8.130.000.000,00 – Rp4.065.000.000,00).

Menurut BPK, permasalahan tersebut diduga tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang menyatakan :

1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang agama.

2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

b. Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Pasal 9 ayat 2 yang
menyatakan tarif biaya pendidikan PTN Badan Hukum yang harus dikonsultasikan dengan Menteri adalah tarif biaya pendidikan jenjang diploma dan jenjang sarjana.

c. Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada :

1) Pasal 5 :

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa BKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 merupakan dasar penetapan
besaran UKT oleh PTN pada setiap program studi.

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa BKT sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh menteri melalui :

(1) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut.

(2) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa Pimpinan PTN Badan Hukum menetapkan besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), setelah berkonsultasi kepada menteri melalui :

a) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut.

b) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademik komunitas.

3) Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan Besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan Mahasiswa.

4) Pasal 8 Ayat (2) menyatakan bahwa besaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

5) Pasal 9 Ayat (2) menyatakan bahwa Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada :

a) Semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan.

b) Semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga, Mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen dari besaran UKT.

d. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 81/E/KPT/2020 tentang Biaya kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri yang berbentuk universitas dan institut pada :

1) Diktum Kesatu menyatakan: Menetapkan Biaya Kuliah Tunggal
yang selanjutnya disebut BKT, untuk program studi pada perguruan tinggi negeri yang berbentuk universitas dan institut sebagaimana tercantum dalam Lampiran II untuk wilayah Sumatera, meliputi Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Indeks Kemahalan Wilayah sebesar 1,09.

2) Diktum Kedua menyatakan: BKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku untuk program diploma tiga, program diploma empat, dan program sarjana.

3) Diktum Ketiga menyatakan: BKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua digunakan sebagai dasar oleh pemimpin perguruan tinggi negeri untuk menetapkan tarif uang kuliah tunggal.
Hal tersebut mengakibatkan :

a. Potensi kelebihan pemungutan UKT atas mahasiswa program sarjana
penerimaan jalur mandiri dan mandiri internasional sebesar Rp10.904.036.000,00.

b. Potensi kelebihan pemungutan UKT atas mahasiswa yang mengambil
mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 9 bagi mahasiswa program sarjana sebesar Rp4.065.000.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh :

a. Perhitungan penerimaan UKT tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

b. Rektor USU dalam menetapkan tarif pembayaran UKT untuk mahasiswa program sarjana penerimaan jalur mandiri dan mandiri internasional belum mematuhi ketentuan yang berlaku.

c. USU belum memiliki kebijakan dan sistem untuk pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 9 bagi mahasiswa program sarjana.

Atas hal tersebut, Kepala Biro Keuangan USU menjelaskan bahwa secara umum USU masih menolak temuan tersebut namun sesuai dengan kebijakan di Permendikbud, BKT tersebut berlaku untuk seluruh jenis PTN (termasuk PTN BH) dan untuk seluruh jenis jalur penerimaan Sarjana.

Kepala Biro Keuangan USU lebih lanjut menjelaskan sebagai berikut :

a. UKT tertinggi USU telah berlaku sejak USU menjadi PTNBH.

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 diterbitkan pada tanggal 18 Juni
2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020 tentang Biaya Kuliah
Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Yang Berbentuk Universitas dan Institut ditetapkan pada tanggal 9 September 2020 dimana kedua kebijakan ini diterbitkan pada masa pandemi covid-19.

Pada diktum ke empat Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020 dinyatakan BKT
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku bagi mahasiswa mulai tahun akademik 2020/2021.

Mengingat tanggal penetapan telah melewati masa rekrutmen maka tidak dimungkinkan bagi USU untuk melakukan penyesuaian UKT pada Tahun Akademik tersebut. Lebih lanjut lagi pada masa pandemi covid-19 penerimaan.

USU dari nonakademik termasuk sewa dan usaha tidak signifikan dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19. Dengan besarnya beban penyelenggaraan akademik USU pada masa pandemi covid-19, penurunan UKT tertinggi USU akan menyebabkan defisit penerimaan
USU dibandingkan biaya operasional USU.

b. Sesuai dengan butir menimbang a pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dinyatakan “bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka perlu memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi perguruan tinggi
negeri untuk menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum” maka
kondisi yang disampaikan pada butir 1 di atas menjadi kontradiksi dengan amanat pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

c. Berdasarkan tanggapan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas respon
Universitas Sumatera Utara terhadap UKT tertinggi sarjana dan mandiri internasional maka pada masa yang akan datang USU akan mengikuti kebijakan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Rektor USU agar :

a. Mematuhi ketentuan penetapan UKT sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

b. Menghentikan pungutan UKT yang melebihi BKT dan merevisi Keputusan Rektor tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan per Semester bagi Mahasiswa untuk Program Studi Jenjang Pendidikan
Program Sarjana (S-1) Jalur Mandiri dan Mandiri Internasional di Lingkungan USU dengan mematuhi ketentuan Permendikbud terkait Penetapan UKT untuk Program Studi Sarjana dan Diploma.

c. Menyusun Peraturan Rektor untuk memastikan bahwa mahasiswa yang
mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS pada
semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana atau semester tujuh
bagi mahasiswa program diploma tiga mendapatkan kesempatan untuk
membayar UKT maksimal 50 persen dari UKT yang telah ditetapkan.

d. Mengintegrasikan sistem tagihan dan akademik untuk secara otomatis
menyesuaikan tagihan UKT atas mahasiswa yang menjalani cuti dan
mahasiswa semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana atau
semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga yang mengambil
mata kuliah kurang atau sama dengan enam SKS.(BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar