Pelalawan (Portibi DNP): Perambah kayu alam (penebangan kayu tanpa izin / illegal logging) melanggar beberapa undang-undang di Indonesia, terutama yang mengatur kehutanan dan lingkungan hidup.
Berikut undang-undang yang biasanya dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Tentang: Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Ini adalah UU utama untuk kasus perambahan dan illegal logging.
Pelanggaran yang diatur:
Menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin
Mengangkut atau memiliki kayu ilegal
Membeli atau menjual hasil hutan ilegal
Mengorganisasi perusakan hutan
Ancaman pidana:
Penjara 1 sampai 15 tahun
Denda hingga Rp100 miliar (tergantung peran dan jumlah kerusakan)
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang: Kehutanan
Pasal penting:
Pasal 50: Larangan menebang atau memungut hasil hutan tanpa izin.
Pasal 78: Sanksi pidana bagi pelanggar.
Berlaku bagi individu maupun perusahaan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Digunakan jika:
Perambahan menyebabkan kerusakan lingkungan
Kebakaran hutan
Pencemaran atau kerusakan ekosistem
Ancaman:
Penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
Contoh Perbuatan yang Termasuk Melanggar
Menebang kayu di hutan negara tanpa izin
Membuka lahan dalam kawasan hutan lindung
Menyimpan tumpukan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH)
Mengangkut kayu tanpa surat legalitasKesimpulan:
Perambah kayu alam paling utama melanggar:
UU No. 18 Tahun 2013 (Perusakan H
utan)
UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Di jalan Pelita ada tumpukan kayu alam ,diduga tanpa izin yang sah atau ilegal supaya APH melakukan penyelidikan.TS
















