Tumpukan Kayu Olahan di Jalan Pelita Pelalawan Diduga Hasil Perambahan Hutan

 

Pelalawan (Portibi DNP): Perambah kayu alam (penebangan kayu tanpa izin / illegal logging) melanggar beberapa undang-undang di Indonesia, terutama yang mengatur kehutanan dan lingkungan hidup.

Berikut undang-undang yang biasanya dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Tentang: Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Ini adalah UU utama untuk kasus perambahan dan illegal logging.

Pelanggaran yang diatur:

Menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin

Mengangkut atau memiliki kayu ilegal

Membeli atau menjual hasil hutan ilegal

Mengorganisasi perusakan hutan

Ancaman pidana:

Penjara 1 sampai 15 tahun

Denda hingga Rp100 miliar (tergantung peran dan jumlah kerusakan)

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

Tentang: Kehutanan

Pasal penting:

Pasal 50: Larangan menebang atau memungut hasil hutan tanpa izin.

Pasal 78: Sanksi pidana bagi pelanggar.

Berlaku bagi individu maupun perusahaan.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Tentang: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Digunakan jika:

Perambahan menyebabkan kerusakan lingkungan

Kebakaran hutan

Pencemaran atau kerusakan ekosistem

Ancaman:

Penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Contoh Perbuatan yang Termasuk Melanggar

Menebang kayu di hutan negara tanpa izin

Membuka lahan dalam kawasan hutan lindung

Menyimpan tumpukan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH)

Mengangkut kayu tanpa surat legalitasKesimpulan:

Perambah kayu alam paling utama melanggar:

UU No. 18 Tahun 2013 (Perusakan H

utan)

UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)

UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

Di jalan Pelita ada tumpukan kayu alam ,diduga tanpa izin yang sah atau ilegal supaya APH melakukan penyelidikan.TS

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar