LABURA(Portibi DNP): Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2025 – 2029, masih mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015.
“ Iya, masih mengacu RTRW lama. Nanti revisinya akan menyesuaikan dengan RPJMD yang sudah disahkan, “ kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Munir Nasution, kalau ditemui wartawan di kantornya, Kamis. 14 Agustus 2025.
Munir memaparkan, RTRW Labura sedang dalam proses revisi dan baru mencapai progres 40 % dari seluruh prosesnya. Kelak, dalam proses selanjutnya, penyusunan RTRW akan menyesuaikan dengan RPJMD 2025 – 2029 yang sudah disahkan.
Penjelasan ini bertentangan dengan amanat pasal 3 huruf (a) Perda No. 5 tahun 2015 tentang RTRW yang menegaskan bahwa RTRW berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Semestinya, RPJMD yang menyesuaikan dengan RTRW, bukan malah sebaliknya.
Sebelumnya, usai RPJMD 2025 – 2029 disahkan, Portibi DNP berupaya mengonfirmasi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan meminta keterangan mereka berkaitan dengan pengesahan RPJMD dimaksud, amat disayangkan, tidak satu pun dari mereka yang berkenan untuk berbicara secara terbuka di Portibi DNP.
Baca juga: DPRD Labura Desak Predator Seks Anak Diproses Hukum
“Tak tahu pula kami kalau RPJMD itu harus mengacu pada RTRW. Pokoknya pansus dikasih dokumen yang tebal-tebal itu untuk dibahas. Tebal kali dan itu harus selesai dibahas dalam waktu satu minggu. Mau tak mau, kerja keraslah pansus membahas itu, “ ucap salah seorang anggota DPRD yang memohon agar namanya tidak dituliskan dalam berita.
Guna memeroleh keterangan berbasis kualitas, Portibi DNP sudah berupaya menemui Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Tahan Munthe, namun hingga dua hari berturut-turut Portibi DNP menyambangi kantornya, Tahan Munthe belum berhasil ditemui. (renz)























