MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting, mengatakan, terkait ada tidaknya indikasi dugaan korupsi pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), masyarakat perlu melakukan penyelidikan dan investigasi.
“Contohnya, di tahun 2025, berdasarkan pemberitaan yang ada, SMP Negeri 1 Berastagi ada menganggarkan belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp140.410.000 pada tahap I dan pada tahap II sebesar Rp15.655.500,” katanya, kepada wartawan, Senin (13/07/2026).
Nah, sambungnya, masyarakat bisa melakukan penyelidikan dan investigasi untuk melihat kondisi sekolah, apakah ada sarana dan prasarana yang diperbaiki atau ditambah.
Menurutnya, berdasarkan pengalamannya dalam mengupas tuntas indikasi dugaan korupsi pada penggunaan dana BOS, DPN LPK menemukan adanya dugaan penyimpangan yang sering terjadi pada laporan dana BOS.
Diantaranya, dugaan manipulasi harga barang atau jasa di dalam laporan agar lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya.
Dugaan membuat bukti pembelian, nota, atau kuitansi palsu untuk kegiatan atau pengadaan barang yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Dugaan membeli barang atau fasilitas yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Dugaan menggunakan dana sekolah untuk kepentingan pribadi kepala sekolah, bendahara, atau oknum tertentu.
Dugaan adanya pemotongan tidak sah atau setoran wajib kepada oknum pihak ketiga (seperti Dinas Pendidikan) sebelum dana tersebut dikelola oleh sekolah.
Dugaan melaporkan data jumlah guru honorer fiktif atau memanipulasi besaran honor yang dibayarkan agar sisa dana dapat dialihkan.
Dugaan mengarahkan rekanan/vendor kepada pihak tertentu yang masih memiliki hubungan kerabat dengan pengelola sekolah.
Dan, dugaan menarik biaya tertentu dari orang tua siswa untuk kegiatan yang sebenarnya sudah didanai penuh oleh Dana BOS.
“Maka dari itu, perlu dilakukan penyelidikan dan investigasi, apakah ada
dugaan korupsi atau tidak pada penggunaan dana BOS di SMP Negeri 1 Berastagi,” ujarnya.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun wartawan, pada tahun 2025, SMP Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menerima anggaran dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahap I sebesar Rp452.565.000, jumlah siswa penerima sebanyak 801 dan tanggal pencairan 22 Januari 2025, dengan perincian sebagai berikut.
Penerimaan peserta didik baru : Rp.27.226.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp.34.424.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp.15.996.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp.5.392.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp.163.037.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp.11.480.000
Langganan daya dan jasa :
Rp.14.100.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp.140.410.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp.0
pembayaran honor :
Rp.45.600.000
Total Dana :
Rp.457.665.000
Sedangkan tahap II, jumlah dana BOS yang diterima sekolah adalah sebesar Rp.444.465.000, jumlah siswa penerima sebanyak 801 dan tanggal pencairan 17 September 2025, dengan perincian sebagai berikut.
Penerimaan peserta didik baru : Rp.2.500.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp.155.920.500
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp.21.077.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp.35.258.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp.148.362.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp.16.072.000
Langganan daya dan jasa :
Rp.14.700.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp.15.655.500
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp.0
pembayaran honor :
Rp.34.680.000
Total Dana :
Rp.444.225.000
Rincian penggunaan anggaran dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 1 Berastagi yang diuraikan pada pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 1 Berastagi.
Hingga berita ini dimuat, redaksi/wartawan, belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 1 Berastagi, tentang kebenaran data rincian penggunaan dana BOS tahun 2025 tersebut.
Atas pemberitaan ini, redaksi, menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMP Negeri 1 Berastagi, bila mana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)




















