Terkait Pengembalian Uang Dana BOS SMPN TA 2021 di Kabupaten Langkat : Seharusnya Sanksi Pidana Juga Diberikan, Bukan Hanya Sanksi Administrasi Saja

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN yang ada di Kabupaten mengembalikan uang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2021. Tak tanggung – tanggung, total uang yang dikembalikan sebesar Rp1 milyar lebih. Para Kepsek mengembalikan uang lantaran ditemukan adanya kelebihan pembayaran dana BOS dan pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya. Menyikapi hal ini, pengacara OK Sofyan Taufik SH.MH mengatakan, seharusnya sanksi pidana juga bisa diberlakukan kepada para Kepsek, bukan hanya sanksi administrasi saja.

“Bukti pengembalian ini yang bisa dijadikan sebagai alat bukti, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atas kelebihan pembayaran dana BOS dan pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya,” kata Sofyan Taufik, Minggu (22/01/2023). Menurutnya, dalam hal ini ada dua sanksi yang harus perhatikan. Sanksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi, para Kepsek telah benar melakukan pengembalian. “Artinya, kerugian negara sudah dikembalikan,” ungkapnya.

Namun untuk segi sanksi pidana, kata Taufik, sanksi ini belum dijalankan. “Sanksi inilah yang harus dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam hal tindak pidana korupsi, ada beberapa strategi dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia yang harus dijalankan. Antara lain, strategi pencegahan, strategi penghukuman, dan strategi pengembalian aset korupsi. Tujuan dari strategi tersebut adalah terciptanya kesadaran anti korupsi masyarakat.

“Kerugian tindak pidana korupsi itu ada dua, yaitu kerugian Immateriil dan kerugian materiil. Kerugiaan immateriil ini jangan sampai terlupakan dalam hukum pidana.  “Kalau kerugian materiil dihapuskan, apa bedanya dengan hukum perdata.” ujarnya.

Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (21/01/2023), tercatat beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN yang ada di Kabupaten Langkat mengembalikan uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021. Totalnya pun tak tangung-tanggung. Sekitar 1 miliar lebih. Para Kepsek mengembalikan uang lantaran terjadi kelebihan pembayaran dana BOS dan pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya.

Diantaranya, terdapat bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang lebih besar dari kondisi senyatanya sebesar Rp334.869.929. Terdapat kekurangan volume atas belanja modal dana BOS sebesar Rp137.146.204. Terdapat SPJ belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak dilakukan pembelian sebesar Rp175.512.696. Pembayaran honor penyusunan laporan dana BOS sebesar Rp81.988.221 tidak sesuai petunjuk teknis.

Terdapat belanja dana BOS untuk biaya pengelolaan atas website yang tidak ada sebesar Rp4.000.000. Terdapat belanja dana BOS untuk pembelian buku yang tidak sesuai pesanan sebesar Rp25.000.000. Terdapat bukti pertanggungjawaban dana BOS hanya berupa kwitansi tanpa keterangan yang lengkap sebesar Rp182.253.615 dan belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp129.467.000.

Muncul pertanyaan :

1. Dari mana uang pengembalian itu didapat para Kepsek. Apakah pemotongan gaji atau hutang?.

2. Lalu, apa tindakan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terkait temuan ini. Apakah para Kepsek diberikan sanksi berupa pencopotan sebagai Kepsek?.

Untuk mengetahui jawaban tersebut, portibi.id lalu mempertanyakan pertanyaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi. Melalui pesan WhatsApp ia menjawab seperti ini. “Lebih lengkapnya hubungi Pak Jarot inspektorat aja adinda atau pak misno dinda. Karena dana BOS itu swakelola, jadi yang mengembalikan juga kepala sekolah dinda,” katanya, tanpa merinci sanksi apa yang diberikan kepada para Kepsek dan dari mana uang para Kepsek mengembalikan temuan tersebut. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.