Keterangan : Gambar Kantor BKPP Labuhanbatu.
Labuhanbatu ( Portibi DNP) : Baru-baru ini, tepatnya pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, wartawan media online portibi.id dipanggil Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar.
Apa hal? Usut punya usut, pemanggilan wartawan media online portibi.id oleh Kepala BKPP Labuhanbatu terkait pemberitaan mengenai pengangkatan DHM sebagai PPK di BPBD Labuhanbatu yang diduga cacat hukum.
Hal itu diketahui, ketika wartawan media online portibi.id bersama satu orang rekan seprofesi bertemu dengan Kepala BKPP Labuhanbatu Zainuddin Siregar di Kantornya, persis di belakang Kantor Bupati Labuhanbatu.
Saat bertemu, Zainuddin menceritakan bahwa DHM sedang sakit. “Sakit dia, jantungnya katanya. Belum bisa dia datang ke kantor Kepegawaian ini, sabar lah. Dan, si Darwin Yusma Kepala BPBD pun tak datang,” kata Zainuddin.
Ia lalu melarang media online portibi.id untuk tidak menulis status DHM yang diduga cacat hukum sebagai PPK di BPBD Labuhanbatu.
“Apa dilaporkan si DHM ke jaksa?. Gak usah la, Kalau mau dihajar, hajar saja proyek fisiknya jangan terkait kasus ASN nya,” ujarnya, sembari keluar dari ruangan kantornya meninggalkan wartawan media online portibi.id.
Sekadar latar, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyatakan, akan mempelajari dan melanjutkan ke Pidana Khusus (Pidsus) jika terbukti ada pelanggaran pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan proyek Struktur Jembatan Ungku Jaksa di Desa Sijawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Akan kita pelajari dan dilanjutkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus). Terimakasih lae,” kata Kajari Labuhan Batu melalui Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir SH, via pesan WhatsApp, Senin (02/01/2023).
Untuk diketahui, Pemkab Labuhanbatu menggelontorkan dana sebesar Rp2.7 milyar untuk pekerjaan Jembatan Ungku Jaksa di Desa Sijawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Pemkab Labuhanbatu tahun 2022.
Dalam hal ini, DHM diduga diangkat sebagai PPK oleh Dinas BPBD Labuhanbatu. Pengangkatan tersebut diduga cacat hukum
Pasalnya, berdasarkan ketentuan persyaratan yang tertuangkan di dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah (LKPP) RI. Dan, syarat untuk diangkat menjadi pejabat PPK di Pemerintahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu, memiliki integritas, memiliki disiplin tInggi, memiliki tanggungjawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas, ke empat disebutkan, serta tIdak pernah terlibat Korupsi, Kolusi dan NeopotIsme ( KKN).
Diperkuat lagi dengan, surat edaran Mendagri nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati / Walikota terkait tentang larangan pengangkatan mantan narapidana menjadi pejabat dilingkungan serta jajaran Pemerintahan.
Dari data yang dihimpun, DHM diduga pernah menjadi narapidana dalam kasus dugaan korupsi. Dugaan tersebut berdasarkan vonis 3 tahun penjara atas keputusan Hakim di Mahkamah Agung RI, dengan keputusan pengadilan nomor 203 PK/PID-SUS/2011 tanggal 27 Juni 2012 atas nama terpidana DHM SKM MM, atas dugaan Korupsi APBD Pemkab Labuhanbatu pada pos OPD Dinas Kesehatan Labuhanbatu tahun anggaran 2004 lalu, sebesar Rp 16 milyar lebih.
Berita : Mora Tanjung.