Nias Selatan(Portibi DNP): Perkembangan penyidikan kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Nias Selatan kembali mengungkap fakta baru. Kapal yang sebelumnya dilaporkan bernama KM Rezeki Bersama ternyata bukan nama sebenarnya. Setelah dilakukan pendalaman, Lanal Nias memastikan kapal itu bernama KM Laksamana Ceng Ho.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Tim Penyidik Lanal Nias, Letkol Laut (H) Agung Gunawan, S.H., M.H, saat diwawancarai sejumlah media di Mako Lanal Nias, Jalan Baloho, Telukdalam, Jumat (14/11/2025). Ia mengatakan perubahan informasi ini merupakan hasil pengembangan lebih mendalam setelah pemeriksaan terhadap para ABK.
“Setelah kita dalami dan kembangkan, rupanya nama kapal tersebut adalah KM Laksamana Ceng Ho bukan KM Rezeki Bersama,”ujar Agung.
Pihaknya menjelaskan, keterangan awal para ABK yang menyebut nama KM Rezeki Bersama menimbulkan keraguan karena tidak satu pun dokumen yang mendukung pengakuan itu.
Menurut Agung, pemeriksaan lebih rinci dilakukan dengan mengecek fisik kapal, termasuk ruang mesin, serta menelusuri dokumen pendukung. “Kami mendapati salinan dokumen dan tulisan nama kapal pada ruang mesin. Itu yang menguatkan bahwa nama sebenarnya adalah KM Laksamana Ceng Ho,” tegasnya.
Terkait perkembangan penyidikan, Agung menyebutkan bahwa berkas kasus hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. “Apabila tidak ada kendala, Minggu depan kami limpahkan. Berkas dari kami sudah siap, tinggal menunggu kesiapan kejaksaan,” katanya. Hingga kini, seluruh ABK yang diamankan masih berstatus saksi dan berada di Mako Lanal Nias.
Agung juga mengonfirmasi bahwa pelelangan terhadap ikan hasil tangkapan dari kapal tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan. Pelelangan dilaksanakan setelah Lanal Nias berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Lanal Nias bernomor B/1581/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelelangan dilakukan karena barang bukti berupa 1.696 kg ikan campuran dalam kondisi setengah busuk sudah mulai rusak sehingga membutuhkan tindakan cepat. Dari pelelangan itu, diperoleh nilai sebesar Rp4.240.000, yang menurut Agung akan diserahkan kepada pihak kejaksaan pada saat berkas perkara resmi dilimpahkan.
Surat itu juga melampirkan dokumen pendukung seperti surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, surat perintah pelelangan, dan berita acara pelelangan. Agung menegaskan bahwa seluruh proses telah ditempuh sesuai prosedur dan mendapat persetujuan pihak terkait demi menjaga nilai barang bukti.
Sementara Saat dikonfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, SH, melalui WhatsAap pribadinya membenarkan bahwa Kejaksaan telah menerima perkembangan penanganan perkara tersebut.
“SPDP dari penyidik Lanal telah kami terima, dan hingga saat ini penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan. Saat ini jaksa peneliti masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik, untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkenaan dengan penyidikan yang telah dilakukan,” terangnya, Jumat (14/11/2025).
Sehubungan dengan barang bukti ikan, pengelolaannya sudah diatur dalam undang-undang perikanan dan saat ini masih dalam kewenangan penyidik, tambah Billi.
Kasus ini merupakan lanjutan dari penangkapan kapal oleh Satuan Patroli Kamla Lanal Nias pada Rabu 29 Oktober 2025 di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat. Dalam operasi itu, Lanal Nias mengamankan tujuh ABK, puluhan botol bom ikan siap pakai, ratusan sumbu detonator, bubuk potasium, serta sekitar satu ton ikan hasil tangkapan.(SW)





















