Keterangan : Kapal Boat milik Nelayan Tangkap Ikan di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Labuhanbatu (Portibi DNP): Warga nelayan tangkap ikan di Sei Berombang se Kecamatan Panai Hilir Mengapresiasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC – HNSI) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara P Saragih.
Apresiasi tersebut terkait dengan kepengurusan surat dokumen kepemilikan kapal boat milik para nelayan tangkap ikan Sei Berombang se Kecamatan Panai Hilir kekantor Kementerian Perhubungan Kelautan Kelas III Tanjung Sarang Elang.
“Pembiayaan untuk pengurusan surat dokumen kepemilikan kapal boat milik para nelayan tangkap ikan, kekantor Kementerian Perhubungan Kelautan Kelas III Tanjung Sarang Itu, dana seluruhnya adalah gratis. Karena, biaya yang Seratus Ribu Rupiah tersebut seluruhnya ditanggung okeh Ketua DPC HNSI Labuhambatu “, ucap salah seorang warga Nelayan Tangkap Ikan di Sei Berombang kepada, wartawan, Sabtu (16/11/2024) melalui kontak Handphone selularnya kepada media ini.
Terpisah, Ketua DPC HNSI Kabupaten Labuhanbatu P Saragih menjelaskan kepada wartawan, bahwa semua biaya kepengurusannya ditanggungjawabi oleh DPC HNSI. Artinya, tidak benar itu adanya dugaan “Pungli”, di kantor Kementerian Perhubungan Kelautan Tanjung Sarang Elang sebesar Seratus ribu rupiah tersebut. Itu tidak benar “, terang Ketua DPC HNSI Kabupaten Labuhanbatu P Saragih, kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024) .
P Saragih menerangkan, bahwa biaya seratus ribu tersebut memberatkan para Nelayan Tangkap Ikan yang tergabung didalam DPC HNSI Labuhanbatu. Artinya, kitalah sebagai Pimpinan Himpunan Nelayan mengambil Sikap dengan tanggungjawab kita untuk membiayai seluruh keperluan dan kepentingan dari para Nelayan tersebut, khususnya terkait pembiayaan surat dokumen kepemilikan kapal boat nelayan.
” Jadi Tanggungjawab kita selaku Ketua DPC HNSI biaya Seratus ribu itu. Dengan rinciannya, beli Matray dua lembar, biaya ongkos transfort anggota menuju kantor Kementerian Perhubungan Kelautan Tanjung Sarang Elang dan biaya makan anggota yang mengurus surat dokumen kapal boat nelayan tersebut, totalnya Seratus ribu rupiah per Nelayan.Artinya, uang Seratus Ribu Rupiah itu bukan untuk oknum dikantor Kementerian Perhubungan Kelautan Kelas III Tanung Sarang Elang. Uang seratus ribu rupiah itu kita berikan kepada anggota kita di DPC HNSI, anggota kita inilah yang mengurus surat surat dokuken kapal boat milik nelayan tersebut Semua itu uang dari DPC HNSI “, jelas P Saragih, menutup.
Sebelumnya, diketahui bahwa jumlah seluruh warga nelayan tangkap ikan di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu mencapai Seribu Lima Ratus warga nelayan. Sedangkan, kapal boat nelayan tangkap ikan didaerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, yang sudah memiliki surat surat dokumen kepemilikan kapak boat tangkap ikan, baru sekitar Lima Puluh unit kapal boat tangkap ikan.
Berita : Mora Tanjung.
















