Temuan di SMPN 2 Secanggang Dari Tahun 2020, 2021 dan 2023 (Tamat)

Foto : SMPN 2 / Int

LANGKAT (Portibi DNP) : Selain tahun 2020 dan tahun 2021, pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara juga menemukan beberapa permasalahan di SMPN 2 Secanggang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, dengan perincian sebagai berikut.

Rincian biaya transport yang diduga melebihi standard harga dan tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban :

1. Perjalanan dinas pada tanggal 24/02/2023 dengan BKU BPU 54 atas nama SEN sebesar Rp125.000.

Menurut Perbup Langkat, biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp100.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp25.000.

2. Perjalanan dinas pada tanggal 24/02/2023 dengan BKU BPU 54 atas nama TWU sebesar Rp125.000.

Menurut Perbup Langkat, biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp100.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp25.000.

3. Perjalanan dinas pada tanggal 17/04/2023 dengan BKU BPU 140 atas nama SEN sebesar Rp125.000.

Menurut Perbup Langkat, biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp100.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp25.000.

4. Perjalanan dinas pada tanggal 17/04/2023 dengan BKU BPU 140 atas nama TWU sebesar Rp125.000.

Menurut Perbup Langkat, biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp100.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp25.000.

5. Perjalanan dinas pada tanggal 24/05/2023 dengan BKU BPU 187 atas nama SEN sebesar Rp125.000.

Menurut Perbup Langkat, biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp100.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp25.000.

6. Perjalanan dinas pada tanggal 24/05/2023 dengan BKU BPU 187 atas nama TWU sebesar Rp125.000.

Menurut Perbup Langkat, biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp100.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp25.000.

7. Perjalanan dinas pada tanggal 14/06/2023 dengan BKU BPU 230 atas nama SEN sebesar Rp125.000.

Menurut Perbup Langkat, biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp100.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp25.000.

8. Perjalanan dinas pada tanggal 14/06/2023 dengan BKU BPU 230 atas nama TWU sebesar Rp125.000.

Menurut Perbup Langkat, biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp100.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp25.000.

Selain itu, ada juga pertanggungjawaban belanja dana BOS yang diduga melebihi belanja senyatanya, dengan perincian sebagai berikut.

1. Belanja spanduk pada tanggal 28/02/2023, BKU BPU 86, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp600.000.

Hasil pemeriksaan BPK diketahui hanya sebesar Rp525.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp75.000.

2. Belanja tidak diketahui pada tanggal 06/06/2023, BKU BPU 226, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp400.000.

Hasil pemeriksaan BPK diketahui hanya sebesar Rp350.000. BPK menemukan adanya selisih sebesar Rp50.000.(BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar