LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Hasilnya, BPK menemukan adanya pekerjaan diduga tidak dilaksanakan oleh personel yang telah ditentukan dalam kontrak.
Hasil pemeriksaan BPK itu ditulis dan dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Berikut uraian temuan BPK di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Langkat tahun 2025 yang dikutip dari LHP tersebut.
Pemkab Langkat pada LRA Tahun 2025 menganggarkan belanja jasa sebesar Rp240.697.039.576 dengan realisasi s.d. 31 Oktober 2025 sebesar Rp159.647.492.391 atau 66,33% dari anggaran.
Realisasi tersebut di antaranya merupakan belanja jasa konsultansi non konstruksi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan inventarisasi potensi wilayah kawasan pertanian pada beberapa wilayah di Kabupaten Langkat sebesar Rp298.701.000.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Sebelum melaksanakan pengadaan, PPK wajib menyusun KAK untuk menjelaskan antara lain tujuan, ruang lingkup pengadaan/lokasi, dan data fasilitas penunjang, produk yang dihasilkan, waktu pelaksanaan yang diperlukan, serta kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan.
Komponen inti dari belanja jasa konsultansi adalah tenaga ahli yang merupakan personel bersertifikat yang dipekerjakan penyedia jasa konsultansi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi tenaga ahli diukur dari pendidikan, pelatihan, sertifikasi keahlian, dan pengalaman kerja.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada PPK, penyedia jasa, serta personel konsultan, diketahui terdapat pembayaran jasa konsultansi non konstruksi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp90.700.000.
Permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut.
Kegiatan Inventarisasi Potensi Wilayah Kawasan Pertanian yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian merupakan langkah strategis dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan RPJMD Kabupaten Langkat.
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan adalah tersedianya data kawasan pertanian dalam bentuk peta pada wilayah pembangunan Kabupaten Langkat yang dapat digunakan sebagai bahan pengelolaan dan pengendalian kebijakan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada PPK, penyedia jasa, serta personel konsultan atas tiga pekerjaan Jasa
Konsultansi Inventarisasi Potensi Wilayah Kawasan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas personel tenaga pendukung yang tidak terlibat dalam pekerjaan sesuai kontrak sebesar Rp90.700.000, dengan perincian sebagai berikut.
Kelebihan pembayaran atas tiga pekerjaan Jasa Konsultansi Inventarisasi Potensi Wilayah Kawasan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, diuraikan sebagai berikut.
1) Inventarisasi Potensi Wilayah Kawasan Pertanian Wilayah Langkat Hulu
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV CP berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK)
Nomor 14/SPK-DAU/Distanpangan/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan nilai sebesar Rp99.456.000.
Jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 Februari s.d. 20 Maret 2025.
Menurut BPK, tidak terdapat addendum atau perubahan kontrak selama pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BASTBP) Nomor 33/BASTBP/
Distanpangan/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dan telah dibayar seluruhnya dengan SP2D Nomor 12.05/04.0/000018/LS/2.09.3.27.0.00.01.0000/P1/3/ 2025 tanggal 26 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran dan pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi, diketahui bahwa susunan personel pelaksana kegiatan dalam kontrak terdiri dari satu personel tenaga ahli sebagai team leader dan lima
personel tenaga pendukung yang terdiri dari surveyor sebanyak dua orang dan juru ukur sebanyak tiga orang.
Hasil konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada masing-masing personel, diperoleh keterangan sebagai berikut.
a) Team Leader menyatakan tidak bekerja pada CV CP untuk pekerjaan
Inventarisasi Potensi Wilayah Kawasan Pertanian Wilayah Langkat Hulu.
b) Lima personel tenaga pendukung tidak memberikan respon.
Selain konfirmasi kepada personel tenaga ahli, BPK juga melakukan konfirmasi kepada Kuasa Direktur CV CP dan diperoleh keterangan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan hanya oleh satu personel yang tidak tercantum
dalam kontrak, yang berperan sebagai team leader.
Atas pergantian personel tenaga ahli tersebut, penyedia tidak mengajukan permohonan pergantian personel kepada PPK sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kontrak.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran lima personel tenaga
pendukung yang tidak dipekerjakan sebesar Rp30.100.000.
2) Inventarisasi Potensi Wilayah Kawasan Pertanian Wilayah Langkat Hilir
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV PB berdasarkan SPK Nomor 16/SPK-DAU/
Distanpangan/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan nilai sebesar
Rp99.678.000.
Jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 Februari s.d.20 Maret 2025.
Menurut BPK, tidak terdapat addendum atau perubahan kontrak selama pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan BASTBP
Nomor 35/BASTBP/Distanpangan/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dan telah
dibayar seluruhnya dengan SP2D Nomor 12.05/04.0/000019/LS/2.09.3.27.
0.00.01.0000/P1/3/2025 tanggal 26 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran dan pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi, diketahui bahwa susunan personel pelaksana kegiatan dalam kontrak terdiri dari satu personel tenaga ahli sebagai team leader dan lima
personel tenaga pendukung yang terdiri dari surveyor sebanyak dua orang dan
juru ukur sebanyak tiga orang.
Hasil konfirmasi kepada Kuasa Direktur CV PB diperoleh keterangan bahwa
pekerjaan tersebut dilaksanakan hanya oleh satu personel yang tidak tercantum
dalam kontrak, yang berperan sebagai team leader.
Atas pergantian personel tenaga ahli tersebut, penyedia tidak mengajukan permohonan pergantian personel kepada PPK sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kontrak.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran lima personel tenaga
pendukung yang tidak dipekerjakan sebesar Rp30.500.000.
3) Inventarisasi Potensi Wilayah Kawasan Pertanian Wilayah Teluk Aru
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT ASK berdasarkan SPK Nomor 13/SPK-DAU/
Distanpangan/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan nilai sebesar
Rp99.657.000.
Jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 Februari s.d.20 Maret 2025.
Menurut BPK, tidak terdapat addendum atau perubahan kontrak selama pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan BASTBP
Nomor 32/BASTBP/Distanpangan/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dan telah
dibayar seluruhnya dengan SP2D Nomor 12.05/04.0/000020/LS/2.09.3.27.
0.00.01.0000/P1/3/2025 tanggal 26 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran dan pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi, diketahui bahwa susunan personel pelaksana kegiatan dalam kontrak terdiri dari satu personel tenaga ahli sebagai team leader dan lima
personel tenaga pendukung yang terdiri dari surveyor sebanyak dua orang dan
juru ukur sebanyak tiga orang.
Hasil konfirmasi kepada Direktur PT ASK diperoleh keterangan bahwa
pekerjaan tersebut dilaksanakan hanya oleh satu personel yang tidak tercantum
dalam kontrak, yang berperan sebagai team leader.
Atas pergantian personel tenaga ahli tersebut, penyedia tidak mengajukan permohonan pergantian personel kepada PPK sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kontrak.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran lima personel tenaga
pendukung yang tidak dipekerjakan sebesar Rp30.100.000.
BPK menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPK, diketahui bahwa PPK telah beberapa
kali bertemu dengan tim konsultan untuk mendiskusikan hasil inventarisasi potensi wilayah kawasan pertanian yang dilakukan.
PPK mengetahui bahwa personel tim konsultan tersebut merupakan personel yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam kontrak pekerjaan.
PPK juga menyatakan bahwa tidak ada permohonan pergantian personel dari penyedia atas masing-masing pekerjaan jasa konsultansi inventarisasi potensi wilayah kawasan pertanian.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, menunjukkan bahwa pekerjaan tidak
dilaksanakan oleh personel yang telah ditentukan dalam kontrak, baik dari sisi
individu personel yang terlibat maupun jumlah personel.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan risiko hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan dalam kontrak, sehingga potensi sasaran pelaksanaan pekerjaan tidak
tercapai.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Langkat melalui Kepala Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Selanjutnya telah dilakukan penyetoran sebelum LHP terbit ke kas daerah atas kelebihan pembayaran jasa konsultansi pada Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian sebesar Rp90.700.000.
Berdasarkan hal di atas, wartawan media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Langkat Hendrik Tarigan, S.Pt., M.M.A, via WhatsApp, Selasa (19/05/2026).
Sayangnya, nomor WhatsApp Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Langkat diduga sudah tidak aktif lagi.(red/tim)




















