BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai tahun 2025.
Hasilnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran jumlah biaya personel dan biaya non personel sebesar 12.562.702, 70 atas belanja jasa konsultansi detail engineering design yang dilaksanakan oleh PT.TAC.
Temuan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Berikut penjelasan atas temuan di BPBD Kota Binjai yang dikutip dari LHP tersebut.
Belanja Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sungai Paket pekerjaan Konsultansi DED Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sungai dilaksanakan oleh PT TAC berdasarkan Surat Perjanjian Harga Satuan Nomor 000.3.4/764/SP/PPK/BPBD/DED REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI SUNGAI/IV/2025 tanggal 24 April 2025 dengan nilai sebesar
Rp776.556.000.
Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari kalender dimulai sejak 24 April 2025 s.d. 22 Juli 2025.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan BAST Nomor 01/BAST/APBD/BPBD/DED REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI SUNGAI/2025 pada tanggal 21 Juli 2025.
Pembayaran 100% sebesar Rp776.556.000 berdasarkan rincian SP2D sebagai berikut.
1. Nomor :
12.75/04.0/000029/LS/1.05.0.00.0.00.06
.0000/P3/5/2025
Tanggal :
09 Mei 2025
Nilai :
Rp155.300.000
Keterangan :
Uang muka
2. Nomor :
12.75/04.0/000034/LS/1.05.0.00.0.00.06
.0000/P3/6/2025
Tanggal :
03 Juni 2025
Nilai :
Rp186.376.800
Keterangan :
Termin I
3. Nomor :
12.75/04.0/000053/LS/1.05.0.00.0.00.06
.0000/P3/7/2025
Tanggal :
17 Juli 2025
Nilai :
Rp248.502.400
Keterangan :
Termin II
4. Nomor :
12.75/04.0/000066/LS/1.05.0.00.0.00.06
.0000/P3/8/2025
Tanggal :
29 Agustus 2025
Nilai :
Rp186.376.800
Keterangan :
Termin III
Menurut BPK, hasil pemeriksaan dokumen kontrak atau surat perjanjian, Kerangka Acuan Kerja (KAK), hasil pekerjaan, dokumen pendukung (invoice), dan keterangan yang diperoleh melalui wawancara dan konfirmasi dengan personel kegiatan diketahui terdapat kelebihan pembayaran jumlah biaya personel dan biaya langsung non personel sebesar Rp12.562.702,70 (Rp12.202.702,70 + Rp360.000,00) dengan uraian sebagai berikut.
1) Biaya Personel Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Sebesar Rp12.202.702,70
Berdasarkan KAK diketahui bahwa tugas tenaga pendukung adalah untuk kelancaran pelaksanaan seluruh kegiatan dalam pekerjaan dan pelaksanaan tugas-tugas dari tenaga profesional.
Hasil analisis atas biaya personel diketahui tenaga pendukung selain tenaga administrasi, operator komputer dan tenaga lokal survei juga terdapat office boy.
Namun KAK tidak menjelaskan lebih lanjut tugas dari office boy. Masih menurut BPK, berdasarkan konfirmasi kepada office boy, saudara DAS diketahui bahwa office boy bekerja di kantor Konsultan PT TAC tidak pernah ikut serta membantu langsung pekerjaan perencanaan DED sungai, serta tidak pernah ikut ke lapangan.
Oleh karena itu, gaji office boy tidak bisa dibebankan dalam biaya personel pekerjaan Konsultansi DED Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sungai.
Dengan demikian, terdapat kelebihan bayar atas biaya personel tenaga pendukung office boy tersebut sebesar Rp12.202.702,70 dengan rincian sebagai berikut.
Uraian :
Office Boy
Surat Perjanjian
Satuan :
OB
Volume :
3
Harga satuan :
Rp4.200.000
Total harga :
Rp12.600.000
Hasil pemeriksaan
Volume :
–
Total harga :
Rp-
PPh (3,5%) :
Rp397.297.30
Selisih :
Rp12.202.702.70
2) Biaya Langsung Non Personel Tidak Sesuai Dengan SPK sebesar Rp360.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas invoice dan dokumentasi kegiatan diketahui bahwa komponen biaya langsung non personel berupa biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) alat pelindung diri yaitu sepatu tidak direalisasikan sesuai dengan ketentuan pada SPK dengan rincian pada tabel berikut.
Uraian :
Sepatu
Surat Perjanjian
Satuan :
BH
Volume :
10
Harga satuan :
Rp90.000
Total harga :
Rp900.000
Hasil pemeriksaan
Volume :
6
Harga satuan :
Rp90.000
Total harga :
Rp540.000
Selisih :
Rp360.000
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Binjai melalui Kepala BPBD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Selanjutnya telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp12.562.702,70 oleh PT TAC pada BPBD.
Berdasarkan hal itu, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala BPBD Kota Binjai Rudi Iskandar Baros, S.T, via WhatsApp, Senin (18/05/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah benar office boy di kantor konsultan PT.PAC tidak pernah ikut serta membantu pekerjaan perencanaan DED sungai, serta tidak pernah ikut kelapangan, seperti yang dipaparkan dalam penjelasan LHP BPK?.
Kepala BPBD Binjai menjawab bahwa, temuannya sudah dikembalikan. “Temuan sudah dikembalikan. Ada 1 orang kelebihan bayar,” katanya.
Mendapati jawaban seperti itu, wartawan media online kembali menanyakan tentang, apakah benar office boy di kantor konsultan PT.PAC tidak pernah ikut serta membantu pekerjaan perencanaan DED sungai, serta tidak pernah ikut kelapangan, seperti yang dipaparkan dalam penjelasan LHP BPK.
Jawaban Kepala BPBD Kota Binjai pun seperti ini. “Itu office boy di kantor konsultan itu,” ungkapnya.
Mendapati jawaban seperti itu, wartawan media online portibi.id lalu memberi pertanyaan, apakah temuan itu sesuai dengan yang tertulis pada LHP BPK?.
Kepala BPBD Binjai lalu menjawab, ia.(red/tim)
















