Temuan BPK Pada Pekerjaan Pembangunan Masjid dan Gedung Al-Qur’an Center Kota Binjai

Foto: Int

BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.

Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan Masjid dan Gedung Al-Qur’an Center Kota Binjai.

Dari nilai kontrak sebesar Rp44.692.802.497,74, pihak BPK hanya menemukan biaya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp451.676.978,63.

Hal itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Mengutip LHP BPK tersebut, bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh PT MS berdasarkan kontrak 602.1-0l.a/SP/PPK/BCK/AL-QUR’AN-CENTER/DPUPR/2023 tanggal 17 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp44.692.802.497,74 yang bersumber dari APBD TA 2023 dan 2024.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 330 hari kalender sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 12 Desember 2023 sesuai SPMK Nomor 050-01.b/SPMK/PPKBCK/AL-
QUR’AN-CENTER/DPUPR-/2023.

Atas pekerjaan tersebut, telah
dilakukan addendum pekerjaan sebanyak lima kali, tambah kurang pekerjaan/Ccco dan pemberian perpanjangan waktu. Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen dan diserahkan berdasarkan BAST pelaksanaan pekerjaan Nomor 01/BAST/APBD/BCK/DPUPR/ GDG2024 tanggal 27 Februari 2024 dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp30.875.756.542.00.

Menurut pihak BPK, hasil pemeriksaan fisik tanggal 29 dan 30 April 2024 bersama dengan penyedia, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Inspektorat, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan beton basement, pemasangan
dinding granito 120×240 cm, dan pembesian dengan besi ulir sebesar
Rp451.676.978,63.

BPK menjelaskan, permasalahan tersebut mengakibatkan Pemko Binjai berisiko menerima aset gedung dan bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas PUPR Binjai selaku Pengguna Anggaran (PA) belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

PPK pekerjaan terkait tidak cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah diserahterimakan.

PPTK dan pengawas lapangan pekerjaan terkait tidak cermat dalam melakukan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Binjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pemotongan pembayaran pada saat pelunasan.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan, Kepala Dinas PUPR Binjai memproses potensi kelebihan pembayaran PT MS sebesar Rp451.676.978.63. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar