APH Diminta Periksa Penggunaan Dana BOSP di SMPN 2 Binjai-Langkat

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 2 Binjai-Langkat.

Pasalnya, ia menilai, ada dugaan indikasi fiktif dan mens rea (niat jahat, red) pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025 atas penggunaan dana BOSP di SMPN 2 Binjai-Langkat.

“Contoh dugaan fiktif yang ada di SMPN 2 Binjai-Langkat ada di, Uraian : Apotik Sjt, Nilai laporan : Rp853.000, Nilai Riil : Rp-, Kelebihan pembayaran : Rp853.000. Saya menduga, ini adalah fiktif. Dimana, nilai laporan sebesar Rp850.000, namun nilai riil Rp-,” katanya, kepada wartawan media online portibi.id ketika diminta komentarnya, Kamis (14/05/2026).

Sementara untuk contoh dugaan mens rea di SMPN 2 Binjai-Langkat, sambungnya, Kepala Sekolah, Bendahara, dan Kepala Tata Usaha mengakui terdapat belanja barang habis pakai yang nilainya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada RM A, Warung Khr, Toko Olm, ET, Apotik Sjt.

“Artinya, mereka mengakui bahwa pembelanjaan itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan kata lain, dugaan mens rea ini diakui. Oleh sebab itu, kita minta APH segera melakukan pemeriksaan atas seluruh penggunaan dana BOSP di SMPN 2 Binjai-Langkat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026, pengembalian kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus perbuatan pidana dan tidak menghentikan proses penyelidikan/penyidikan oleh APH.

“Maka dari itu, DPN LPK menegaskan, meminta kepada APH untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas penggunaan dana BOS di SMPN 2 Binjai. Tangkap, penjarakan dan berikan hukuman yang seberat-beratnya, biar ada efek jera bagi pelaku yang berani menyalahgunakan dana BOSP,” ujarnya.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa di SMP Negeri 2 Binjai, Kabupaten Langkat.

Pemeriksaan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.

Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun 2025 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp611.823.909.414 dengan realisasi s.d. 31 Oktober 2025 sebesar Rp303.924.635.365,20 atau 49,68 dari anggaran.

Dari total anggaran tersebut, Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran belanja barang dan jasa BOSP sebesar Rp69.970.472.169.

Dana BOSP merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Daerah Pemerintah Provinsi (RKUD – Pemprov) yang selanjutnya disalurkan langsung ke masing-masing rekening dana BOSP milik satuan pendidikan.

BOSP terdiri dari tiga jenis, yaitu bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD), dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOP) kesetaraan.

Selanjutnya, dana BOS berdasarkan mekanisme penyalurannya terdiri dari tiga kategori, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

Rencana pelaksanaan kegiatan belanja sekolah dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).

Pada LRA Konsolidasi Kabupaten Langkat per 31 Oktober 2025 belum terdapat pencatatan nilai realisasi belanja barang dan jasa BOSP.

Hal tersebut disebabkan belum disampaikannya laporan realisasi pendapatan dan belanja dana BOSP oleh Dinas Pendidikan kepada BPKAD untuk diterbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) atau dokumen sejenisnya sebagai dasar pengakuan dan pencatatan realisasi keuangan tersebut dalam SIPD.

Tim Teknis Pengelolaan BOSP Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pengesahan SP2B biasanya dilaksanakan pada awal tahun setelah sekolah menyelesaikan laporan realisasi belanja dana BOSP Tahun 2025.

Berikut realisasi belanja barang dan jasa BOSP triwulan 2 (TW 2) Tahun 2025 pada SMP Negeri 2 Binjai berdasarkan data pada RKAS dan buku kas umum (BKU).

Nama sekolah : SMP Negeri 2 Binjai, Periode cut off pemeriksaan : (TW 2), BPOP-BOS Reguler Anggaran : Rp446.600.000, realisasi : Rp223.300.000, % : 50, BPOP-BOS Kinerja Anggaran : Rp-, Realisasi : Rp-, % : 0.

Menurut BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa permasalahan.

Dimana, berdasarkan analisis atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara, dan konfirmasi kepada kepala sekolah, bendahara, dan pelaksana kegiatan, penyedia barang, serta pemeriksaan fisik pada delapan sekolah, diketahui terdapat realisasi belanja barang dan jasa BOSP yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat barang yang tidak ditemukan, tidak dapat ditelusuri keberadaannya, dan jumlahnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan sebesar Rp3.160.000, dengan perincian sebagai berikut.

1. Nama barang : Buku implementasi penguatan pendidikan karakter, Satuan : Jilid, Harga satuan : Rp100.000, Volume pertanggungjawaban : 60, Cek fisik : 57, Kelebihan pembayaran : Rp300.000.

2. Nama barang : Buku Ilmu Pengetahuan Umum, Satuan : Jilid, Harga satuan : Rp121.000, Volume pertanggungjawaban : 150, Cek fisik : 149, Kelebihan pembayaran : Rp121.000.

3. Nama barang : (Informatika Kelas 8) Bright an english course Jld2/Kelas VIII, Satuan : Jilid, Harga satuan : Rp85.000, Volume pertanggungjawaban : 145, Cek fisik : 138, Kelebihan pembayaran : Rp595.000.

4. Nama barang : Buku teks : Bahasa Indonesia IX/9 jilid 3 SMP, Satuan : Jilid, Harga satuan : Rp107.000, Volume pertanggungjawaban : 75, Cek fisik : 71, Kelebihan pembayaran : Rp428.000.

5. Nama barang : Buku teks : Seni Rupa VIII/8 jilid 2 SMP, Satuan : Jilid, Harga satuan : Rp66.000, Volume pertanggungjawaban : 145, Cek fisik : 119, Kelebihan pembayaran : Rp1.716.000.

Selain itu, Kepala sekolah, bendahara, dan kepala tata usaha mengakui terdapat belanja barang habis pakai yang nilainya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada RM A, Warung Khr, Toko Olm, ET, Apotik Sjt.

Hasil perhitungan atas realisasi belanja habis pakai sesuai bukti riil belanja yang diserahkan oleh pihak sekolah menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6.136.850,00, dengan perincian sebagai berikut.

1. Uraian : RM A, Nilai laporan : Rp3.760.000, Nilai Rill : Rp2.310.000, Kelebihan pembayaran : Rp1.450.000.

2. Uraian : Warung Khr, Nilai laporan : Rp2.470.000, Nilai Rill : Rp1.872.000, Kelebihan pembayaran : Rp598.000.

3. Uraian : ET, Nilai laporan : Rp6.562.100, Nilai Rill : Rp4.191.250, Kelebihan pembayaran : Rp2.370.850.

4. Uraian : Toko Olm, Nilai laporan : Rp3.628.000, Nilai Rill : Rp2.763.000, Kelebihan pembayaran : Rp865.000.

5. Uraian : Apotik Sjt, Nilai laporan : Rp853.000, Nilai Rill : Rp-, Kelebihan pembayaran : Rp853.000.

Atas permasalahan tersebut, SMPN 2 Binjai sudah menindaklanjutinya dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebelum LHP terbit.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar