Temuan BPK Atas Pekerjaan Swakelola Tipe I Pada Dinas PUTR Binjai Tahun 2025, Ini Kata Kadis

 

BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas pekerjaan Swakelola Tipe I pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai.

Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan, diantaranya :

a. Pengadaan bahan pemeliharaan drainase dan linning saluran diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang berkontrak.

b. Penyusunan dan pembayaran biaya upah tenaga kerja pemeliharaan drainase diduga tidak didukung dasar perhitungan yang mutakhir.

Berikut penjelasan BPK Perwakilan Sumut yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.

a. Pengadaan Bahan Pemeliharaan Drainase dan Linning Saluran Diduga Tidak Dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang Berkontrak

Berdasarkan dokumen realisasi fisik dan keuangan diketahui terdapat 34 paket pekerjaan pemeliharaan JIJ yang realisasi fisik dan keuangan 100% per 31 Oktober 2025.

Pengadaan bahan dilakukan melalui pengadaan langsung oleh penyedia jasa atau dikontrakan dengan pihak ketiga.

 

Dari 34 paket pengadaan bahan tersebut terdapat 19 paket yang tidak dilaksanakan oleh penyedia yang berkontrak dengan Dinas PUTR yaitu 12 paket pengadaan bahan pemeliharaan linning saluran Bidang Pengairan yang dalam SPK dilakukan oleh CV KMN dan CV Ar dan tujuh paket pengadaan bahan pemeliharaan drainase Bidang Cipta Karya yang dalam SPK dilakukan oleh CV RPP dan CV PP.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi dan wawancara kepada penyedia jasa pengadaan bahan tersebut diketahui bahwa CV KMN, CV Ar, CV RP dan CV PP tidak melakukan pengadaan bahan tersebut.

Pengadaan bahan dilaksanakan oleh Dinas PUTR dan untuk membuat pertanggungjawaban menggunakan SPK antara dinas PUTR dengan Penyedia.

 

Atas SPK tersebut diberikan fee sebesar persentase yang disepakati. Pencairan dana dilakukan sebesar nilai SPK dan ditransfer ke rekening Penyedia.

 

Penyedia selanjutnya menyerahkan secara tunai ke Dinas PUTR sebesar nilai SPK dikurangi fee.

 

Berdasarkan analisis dokumen dan keterangan dari Dinas PUTR diketahui Dinas PUTR melakukan pembelian secara langsung bahan dari toko bahan bangunan RP untuk 19 paket pengadaan bahan (12 paket pekerjaan rehabilitasi linning saluran dan tujuh paket pekerjaan drainase.

Selanjutnya, tim pemeriksa telah melakukan konfirmasi ke lokasi toko bahan bangunan RP.

Lokasi toko bahan bangunan berada pada sebuah gang di Kecamatan Binjai Utara.

 

Berdasarkan konfirmasi dan pernyataan dari pemilik toko bahan bangunan menyatakan :

 

1) Bahwa benar telah melakukan pengadaan bahan untuk Dinas PUTR diantaranya semen, batu kali dan pasir.

 

2) Toko bahan bangunan RP membeli semen ke Depo, batu kali dan pasir dibeli di Pangkalan, kemudian dijual kembali pada Dinas PUTR.

 

3) Bahan langsung diantar oleh toko bahan bangunan RP ke masing-masing lokasi pekerjaan sesuai dengan permintaan kebutuhan bahan dari pelaksana.

 

4) Harga batu kali Rp260.000,00/m3, harga pasir pasang Rp115.000,00/m3,

harga semen (merek Semen Merah Putih & Semen Merdeka) Rp50.000,00/zak sudah termasuk ongkos bongkar muat, ongkos kirim se-Kota Binjai dan tidak ada perubahan harga dari semenjak awal tahun 2025 sampai dengan saat ini.

 

Dengan demikian terdapat kemahalan harga bahan batu kali, pasir pasang dan semen dibandingkan harga yang tercantum pada SPK, dengan selisih harga pada 10 paket pengadaan bahan sebesar Rp51.565.630,00 yang terdiri dari (lima

paket Bidang Pengairan sebesar Rp31.368.350,00 dan lima paket pemeliharaan drainase Bidang Cipta Karya sebesar Rp20.197.280,00).

 

b. Penyusunan dan Pembayaran Biaya Upah Tenaga Kerja Pemeliharaan Drainase Diduga Tidak Didukung Dasar Perhitungan yang Mutakhir Pembayaran upah tenaga kerja pada kegiatan swakelola dilakukan secara borongan.

Upah untuk pekerjaan pemeliharaan drainase pada Bidang Cipta Karya disusun oleh Dinas PUTR dengan berpedoman pada AHSP Dinas PUTR Kota Binjai tahun 2024.

PPK terkait menjelaskan bahwa AHSP tersebut disusun dengan berpedoman pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum dan Permen PUPR Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR.

Kedua peraturan tersebut senyatanya sudah tidak berlaku dan telah digantikan dengan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023.

Hasil analisis yang dilakukan dengan membandingkan koefisien AHSP pada pekerjaan 1 m3 pemasangan batu kali, pekerjaan 1m2 plesteran dan pekerjaan 1m2 acian antara yang digunakan oleh Dinas PUTR dengan yang diatur Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 pada lampiran (SE Menteri PUPR Nomor 73/SE/Dk/2023), menunjukkan bahwa koefisien yang digunakan dalam AHSP pada RAB Dinas PUTR lebih tinggi dari pada AHSP Permen PUPR tersebut.

 

Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa, perhitungan upah menggunakan AHSP Dinas PUTR Kota Binjai Tahun 2024 ini merupakan kertas kerja awal untuk menentukan HPS upah yang kemudian dalam RAB ditampilkan jumlah tenaga

kerja dan jumlah hari yang selanjutnya diborongkan, namun tidak didukung dengan absensi harian tenaga kerja sehingga tidak diyakini kebenarannya.

 

Dari hasil pembandingan koefisien diatas, BPK melakukan perhitungan secara analitis dengan menggunakan AHSP Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 yang lebih mutakhir sebagai pembanding.

 

Hasil perhitungan tersebut menunjukan pembayaran upah tenaga kerja yang diborongkan dengan hasil perhitungan analisis pada tujuh paket pekerjaan rehabilitasi drainase lebih tinggi sebesar Rp131.741.585,00.

 

Atas penggunaan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016 PPK menyatakan bahwa belum mengetahui telah diterbitkan peraturan terbaru terkait pedoman penyusunan AHSP.

 

Berdasarkan hal di atas, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Kota Binjai, Wahyu Umara, ST, via pesan WhatsApp, Kamis (25/06/2026).

 

Menurut Wahyu, dirinya tidak mengikuti temuan BPK atas permasalahan pengadaan bahan pemeliharaan drainase dan linning saluran diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang berkontrak serta penyusunan dan pembayaran biaya upah tenaga kerja pemeliharaan drainase diduga tidak didukung dasar perhitungan yang mutakhir.

 

“Maaf saya tidak mengikuti temuan BPK pada saat itu. Sewaktu saya masuk ke PU Binjai, setau saya hasil temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dikembalikan ke negara. Trims,” ujarnya singkat, via pesan WhatsApp.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar