LABURA(Portibi DNP): Meski perizinan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) miliknya belum lengkap, PT. Sawit Sumatera Perkasa ternyata sudah membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adanya pembayaran pajak dari perusahaan pengolahan berondolan kelapa sawit itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Teddy Yulianto S. STP, saat dikonfirmasi portibi.id, Senin 10 Januari 2023.
Teddy menjelaskan, pajak yang dibayarkan itu merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Pemungutan PBB-P2 itu dilakukan berdasarkan surat permohonan pendaftaran sebagai objek pajak kepada Kepala Desa Sukaramai yang kemudian diteruskan ke Bapenda.
“Benar PT. SSP sudah membayar pajak PBB-P2 ke pemkab berdasarkan permohonan kepada kepala desa yang diteruskan ke Bapenda Labura, ” kata Teddy melalui aplikasi perpesanan telegram miliknya.
Teddy menjelaskan, subjek pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Sedangkan wajib ajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
“Objek PBB-P2 pada intinya merupakan bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan, ” imbuh Teddy.
Sebelumnya diberitakan, PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa yang sudah beroperasi ± 2 tahun itu ternyata belum memiliki izin lengkap. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Sakti Sormin.
“Ya, belum ada izinnya itu. Masih dalam pengurusan, ” kata Sakti Sormin beberapa waktu lalu.
Walau pun tak memiliki izin, tampaknya Pemkab Labura masih enggan untuk menindak tegas perusahaan yang hanya berjarak ± 5 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara itu. (NB)