LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (21/01/2023), tercatat beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN yang ada di Kabupaten Langkat mengembalikan uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021. Totalnya pun tak tangung-tanggung. Sekitar hampir 1 miliar. Para Kepsek mengembalikan uang lantaran terjadi kelebihan pembayaran dana BOS dan pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya.
Diantaranya, terdapat bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang lebih beaar dari kondisi senyatanya sebesar Rp334.869.929. Terdapat kekurangan volume atas belanja modal dana BOS sebesar Rp137.146.204. Terdapat SPJ belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak dilakukan pembelian sebesar Rp175.512.696. Pembayaran honor penyusunan laporan dana BOS sebesar Rp81.988.221 tidak sesuai petunjuk teknis.
Terdapat belanja dana BOS untuk biaya pengelolaan atas website yang tidak ada sebesar Rp4.000.000. Terdapat belanja dana BOS untuk pembelian buku yang tidak sesuai pesanan sebesar Rp25.000.000. Terdapat bukti pertanggungjawaban dana BOS hanya berupa kwitansi tanpa keterangan yang lengkap sebesar Rp182.253.615 dan belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp129.467.000.
Muncul pertanyaan :
1. Dari mana uang pengembalian itu didapat para Kepsek. Apakah pemotongan gaji atau hutang?.
2. Lalu, apa tindakan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terkait temuan ini. Apakah para Kepsek diberikan sanksi berupa pencopotan sebagai Kepsek?.
Untuk mengetahui jawaban tersebut, portibi.id lalu mempertanyakan pertanyaan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi. Melalui pesan WhatsApp ia menjawab seperti ini. “Lebih lengkapnya hubungi Pak Jarot inspektorat aja adinda atau pak misno dinda. Karena dana BOS itu swakelola, jadi yang mengembalikan juga kepala sekolah dinda,” katanya, tanpa merinci sanksi apa yang diberikan kepada para Kepsek dan dari mana uang para Kepsek mengembalikan temuan tersebut. (BP)