Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015, Rizki Nugraha SE : Harus Ada Peran Serta Masyarakat Tangani Persoalan Sampah di Kota Medan

MEDAN (Portibi DNP) :Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Rizki Nugraha SE mengatakan, sampai hari ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih intens dalam menangani persoalan sampah di kota Medan.

Walaupun diakui, sampai hari ini masih juga ditemukan kelemahan di sana sini, namun penanganan sampah tetap terus berjalan, semua perangkat pemerintahan, baik kecamatan, kelurahan maupun kepala lingkungan dilibatkan dalam penanganan sampah.

Hal ini dikatakan Rizki Nugraha
saat Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 1 Tahun 2023 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD – Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan) di Jalan Rawa Gang Galon Lingkungan XIII Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Jumat (13/2/2023).

Rizkipun berharap ada peran serta masyarakat dalam mendukung seluruh program Pemerintah Kota (Pemko) Medan, perilaku yang selama ini kerap membuang sampah tidak pada tempatnya harus dirubah.

Sebab kata Rizki, Pemko Medan terus melakukan tugasnya, tapi perlu adanya peran serta masyarakat untuk bekerja sama mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan dengan menjaga kebersihan lingkungan tersebut.

Sebab tanpa adanya peran serta masyarakat, apapun usaha Pemko Medan dalam menciptakan kebersihan tetap akan sia-sia.

Memang aku Anggota Komisi III yang juga Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan tersebut, sampai hari ini Pemko Medan masih kekurangan armada pengangkut sampah.

Untuk mengatasi kekurangan armada pengangkut sampah tersebut, kata Rizki, pihakhya telah mengusulkan agar dilakukan sistem pihak ketiga, dengan sistem ini Pemko Medan tidak lagi memikirkan biaya perawatan yang jumlahnya tidak sedikit tersebut.

Namun begitu Rizki berharap Pemko Medan segera dapat mengatasi kekurangan armada pengangkut sampah tersebut.
“Mudah mudahan kekurangan armada pengangkut sampah ini bisa segera teratasi, sehingga permasalahan yang ada bisa terselesaikan,”harap Rizki

Sementara itu Lurah Tegal Sari Mandala II, Sintong Sagala mengatakan permasalahan sampah cukup kompleks dan memberatkan kelurahan.

“Kita mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak M.Rizki Nugraha yang melakukan sosialisasi produk hukum Perda No 6 Tahun 2015 tentang persampan ini,” ucap Sintong.

Karena diakui lanjut Sintong, persoalan sampah
cukup kompleks dan memberatkan kelurahan.

“Mudah mudahan dengan adanya sosialiasi produk hukum ini, persoalan sampah bisa terbantu dan ada jalan keluarnya,” tutup Sintong.

Sementara itu perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Simon memaparkan manfaat sampah bagi masyarakat, sebab kata Simon jika sampah-sampah tersebut dikelola dengan baik dapat akan menghasilkan nilai ekonomis.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.